Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
12
- Lembaga penerbit
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku
- Tanggal ditetapkan
- 10 Juli 2025
- Tanggal diundangkan
- 15 Juli 2025
- Tanggal berlaku
- 15 Juli 2025
- Tahun
- 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 mengatur Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar Isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi yang diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan. Khusus pada PAUD, ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar Isi PAUD dikembangkan berdasarkan enam aspek perkembangan anak, yaitu nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional, yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Ruang lingkupnya mencakup antara lain pembentukan akhlak dan nilai agama, identitas diri dan kebangsaan, kepedulian dan kerja sama, kemandirian, kreativitas, pra-literasi, pra-numerasi, komunikasi, serta pembiasaan hidup bersih dan sehat. Regulasi ini juga mengatur ruang lingkup materi bagi anak usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas, meliputi materi umum dan materi khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.