Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Peraturan Menteri 2025 Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

12

Lembaga penerbit
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku
Tanggal ditetapkan
10 Juli 2025
Tanggal diundangkan
15 Juli 2025
Tanggal berlaku
15 Juli 2025
Tahun
2025

Ringkasan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 mengatur Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar Isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi yang diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan. Khusus pada PAUD, ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar Isi PAUD dikembangkan berdasarkan enam aspek perkembangan anak, yaitu nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional, yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Ruang lingkupnya mencakup antara lain pembentukan akhlak dan nilai agama, identitas diri dan kebangsaan, kepedulian dan kerja sama, kemandirian, kreativitas, pra-literasi, pra-numerasi, komunikasi, serta pembiasaan hidup bersih dan sehat. Regulasi ini juga mengatur ruang lingkup materi bagi anak usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas, meliputi materi umum dan materi khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan anak. Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.