Peraturan Menteri
2025
Berlaku
10
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 mengatur Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Regulasi ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan murid mencapai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan sesuai tahap perkembangan dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Standar Kompetensi Lulusan didefinisikan sebagai kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini menggunakan istilah Murid untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Dalam konteks PAUD terdapat ketentuan yang sangat penting, yaitu Standar Kompetensi Lulusan tidak digunakan sebagai pedoman untuk menentukan kelulusan murid PAUD. Dengan demikian, PAUD tidak ditempatkan dalam paradigma lulus atau tidak lulus sebagaimana pada jenjang pendidikan selanjutnya. Pendekatan PAUD berorientasi pada pencapaian dan perkembangan anak sesuai tahap perkembangannya.
Peraturan ini menetapkan delapan dimensi profil lulusan, yaitu:
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
kewargaan;
penalaran kritis;
kreativitas;
kolaborasi;
kemandirian;
kesehatan; dan
komunikasi.
Delapan dimensi tersebut menjadi kerangka kompetensi yang dikembangkan secara berkelanjutan sejak PAUD hingga pendidikan menengah.
Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan pada terbentuknya individu yang memiliki keyakinan, mengamalkan ajaran agama atau kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
Dimensi kewargaan mengarah pada kemampuan mengenali dan menghargai identitas serta budaya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan harmoni kehidupan.
Dimensi penalaran kritis menekankan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir logis dan analitis, menganalisis dan menyelesaikan masalah, serta penggunaan literasi dan numerasi.
Dimensi kreativitas menekankan kemampuan menghasilkan gagasan, tindakan, inovasi, dan solusi terhadap permasalahan di sekitar anak.
Dimensi kolaborasi menumbuhkan kepedulian, berbagi, dan kemampuan bekerja sama dengan orang lain.
Dimensi kemandirian mengembangkan tanggung jawab, inisiatif, kemampuan beradaptasi, serta pengembangan diri.
Dimensi kesehatan menekankan kebiasaan hidup bersih dan sehat, kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta kepedulian terhadap kesehatan lingkungan.
Dimensi komunikasi mencakup kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis sesuai konteks, etika, serta berbagai moda komunikasi.
Khusus untuk PAUD, Standar Kompetensi Lulusan merupakan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan anak berdasarkan partisipasinya pada akhir PAUD.
Peraturan ini menetapkan enam aspek perkembangan anak usia dini, yaitu:
nilai agama dan akhlak mulia;
nilai Pancasila;
fisik motorik;
kognitif;
bahasa; dan
sosial emosional.
Keenam aspek perkembangan tersebut tidak diperlakukan sebagai bagian yang terpisah, tetapi dirumuskan secara terpadu dalam deskripsi capaian perkembangan anak. Pendekatan ini menegaskan bahwa perkembangan anak usia dini harus dipahami secara holistik dan saling berkaitan.
Dalam dimensi agama dan akhlak, anak diarahkan untuk mengenal ajaran agama yang dianut, mempraktikkan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, menunjukkan kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, serta mengenal hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan dengan bimbingan orang dewasa.
Pada dimensi kewargaan dan nilai Pancasila, anak diharapkan mengenali identitas dirinya, kebiasaan dalam keluarga dan satuan pendidikan, aturan sederhana kehidupan sehari-hari, pentingnya menjaga lingkungan, serta memahami dirinya sebagai bagian dari warga Indonesia.
Dalam perkembangan kognitif, anak diarahkan memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan, menyelesaikan masalah sederhana, serta menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang berkaitan dengan dirinya dan lingkungan terdekat.
Dalam aspek kreativitas, anak memperoleh ruang untuk menunjukkan daya imajinasi dan berpikir fleksibel melalui tindakan atau karya sederhana sesuai perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar.
Pada aspek sosial, anak diarahkan mengenali kepedulian, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui kegiatan bermain dan interaksi dalam lingkungan satuan pendidikan maupun keluarga.
Dalam aspek kemandirian, anak menunjukkan tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta berusaha mencapai tahapan perkembangan dengan bimbingan.
Dalam aspek kesehatan, anak diarahkan mengenal dan membiasakan hidup bersih dan sehat, menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan.
Dalam aspek komunikasi, anak mengembangkan kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis, baik melalui komunikasi verbal maupun nonverbal.
Ketentuan mengenai pramembaca, pramenulis, praliterasi, dan pranumerasi penting bagi praktik PAUD karena menempatkan kesiapan literasi dan numerasi sebagai bagian dari proses perkembangan anak, bukan sekadar tuntutan akademik formal. Satuan PAUD perlu mengembangkan pengalaman belajar yang sesuai usia dan tahap perkembangan, kontekstual, menyenangkan, dan bermakna.
Bagi IKADPAUDI, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi inti PAUD karena menjadi dasar mutakhir mengenai capaian perkembangan anak dan profil murid pada akhir PAUD. Regulasi ini sangat relevan bagi pengembangan kurikulum, pembelajaran, asesmen perkembangan anak, pendidikan dan pelatihan guru, pengembangan program studi PAUD, penelitian, akreditasi, penjaminan mutu, penyusunan instrumen evaluasi, serta advokasi kebijakan PAUD.
Regulasi ini juga penting bagi IKADPAUDI untuk menegaskan bahwa kualitas PAUD tidak diukur melalui ujian atau kelulusan akademik, tetapi melalui dukungan terhadap perkembangan anak secara utuh yang mencakup nilai agama dan akhlak, nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, kesehatan, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, dan komunikasi.
Catatan status hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 berstatus berlaku. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Database Peraturan BPK RI per Agustus 2026 juga mencatat Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi yang berlaku dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.
Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri
2025
Berlaku
12
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 mengatur Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar Isi merupakan kriteria minimal ruang lingkup materi yang diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan. Khusus pada PAUD, ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).
Standar Isi PAUD dikembangkan berdasarkan enam aspek perkembangan anak, yaitu nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional, yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan. Ruang lingkupnya mencakup antara lain pembentukan akhlak dan nilai agama, identitas diri dan kebangsaan, kepedulian dan kerja sama, kemandirian, kreativitas, pra-literasi, pra-numerasi, komunikasi, serta pembiasaan hidup bersih dan sehat.
Regulasi ini juga mengatur ruang lingkup materi bagi anak usia dini berkebutuhan khusus penyandang disabilitas, meliputi materi umum dan materi khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
Dengan berlakunya peraturan ini, Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
2023
Berlaku
17
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan hukum utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, kesehatan ibu, bayi dan anak, gizi, kesehatan sekolah, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, serta berbagai aspek lain dalam sistem kesehatan nasional.
Undang-undang ini menegaskan bahwa kesehatan merupakan keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial, bukan sekadar terbebas dari penyakit, sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif. Penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain perikemanusiaan, pemerataan, pelindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, nondiskriminasi, partisipasi, keterpaduan, dan kepentingan umum.
Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sangat penting karena menempatkan kesehatan ibu, bayi dan anak sebagai salah satu bagian utama penyelenggaraan upaya kesehatan. Pendekatan ini memperkuat hubungan antara kesehatan sejak masa kehamilan, kelahiran, pertumbuhan dan perkembangan anak dengan kualitas perkembangan anak usia dini.
Undang-undang ini juga memasukkan gizi, kesehatan jiwa, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan lingkungan, kesehatan penglihatan dan pendengaran, serta kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari upaya kesehatan. Cakupan tersebut memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan esensial anak dalam penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif.
Pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap fase kehidupan, memperbaiki determinan kesehatan, serta memperkuat kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat. Pelayanan tersebut mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Pendekatan pelayanan kesehatan primer juga menempatkan keluarga dan masyarakat sebagai bagian penting dalam peningkatan status kesehatan.
Undang-undang ini mengembangkan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer yang menjangkau seluruh masyarakat. Jejaring tersebut antara lain berbasis wilayah administratif, satuan pendidikan, tempat kerja, sistem rujukan, dan lintas sektor. Ketentuan ini memberikan dasar bagi penguatan kolaborasi antara satuan PAUD, Puskesmas, pemerintah daerah, keluarga, dan berbagai layanan masyarakat dalam mendukung kesehatan serta tumbuh kembang anak.
Dalam bidang kesehatan sekolah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. Kesehatan sekolah diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pelaksanaan kesehatan sekolah dilakukan melalui kolaborasi antara satuan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Ketentuan ini relevan bagi satuan PAUD dalam membangun kerja sama dengan Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk mendukung deteksi dini, pencegahan masalah kesehatan, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, kesehatan gigi dan mulut, gizi, kesehatan jiwa, serta pemantauan tumbuh kembang anak.
Undang-undang ini juga menegaskan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Pemerintah juga bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, informasi dan edukasi kesehatan, serta lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI). Regulasi ini dapat digunakan sebagai dasar dalam kajian, penelitian, advokasi, pengembangan kebijakan, dan praktik mengenai kesehatan dan gizi anak usia dini, kesehatan sekolah, tumbuh kembang, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, layanan kesehatan primer, serta penguatan kemitraan antara satuan PAUD, keluarga, Puskesmas, dan pemerintah daerah.
Undang-undang ini memperkuat paradigma bahwa kualitas Pendidikan Anak Usia Dini tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran, tetapi juga oleh terpenuhinya kebutuhan kesehatan, gizi, perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak secara terintegrasi. Oleh karena itu, UU Kesehatan menjadi salah satu regulasi lintas sektor yang penting dalam implementasi layanan PAUD yang holistik dan berpusat pada kepentingan terbaik serta tumbuh kembang optimal anak.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 berstatus berlaku. Undang-undang ini sekaligus mencabut sejumlah undang-undang di bidang kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan beberapa undang-undang kesehatan lainnya. Sejumlah ketentuan UU ini juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi sehingga dalam penerapannya perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan serta peraturan pelaksana terbaru.
Kesehatan, Gizi, dan Tumbuh Kembang
Peraturan Pemerintah
2022
Berlaku
4
Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Regulasi ini juga memperkuat kedudukan Pancasila dalam kurikulum serta menyesuaikan pengaturan pendidikan tinggi dan sistem standardisasi, penjaminan, pengendalian mutu, dan akreditasi pendidikan.
Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), PP ini memiliki arti penting karena menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Aspek perkembangan yang menjadi fokus meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Peraturan ini juga mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta memperbarui pengaturan akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat mencakup satuan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan tinggi. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Januari 2022.
Tata Kelola PAUD
Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah
2021
Berlaku sebagian
57
Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan landasan utama pengaturan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan standar pendidikan nasional dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan dalam peraturan ini merupakan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Peraturan Pemerintah ini mempunyai relevansi langsung dan sangat kuat bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mencakup PAUD formal dan PAUD nonformal. Dengan demikian, kerangka standar nasional tidak hanya berlaku bagi TK, RA, atau bentuk PAUD formal lainnya, tetapi juga mencakup layanan PAUD pada jalur nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Kedelapan standar tersebut merupakan kerangka nasional yang menjadi dasar penetapan regulasi teknis mengenai mutu penyelenggaraan pendidikan, termasuk PAUD.
Khusus pada PAUD, standar kompetensi lulusan dinyatakan sebagai standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, tingkat pencapaian perkembangan anak difokuskan pada aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, serta sosial-emosional. Ketentuan mengenai penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman penentuan kelulusan secara khusus dikecualikan bagi PAUD.
Pengaturan tersebut menegaskan karakter PAUD sebagai tahap pendidikan yang berorientasi pada perkembangan anak dan bukan pada mekanisme kelulusan sebagaimana berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penilaian perkembangan anak karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memahami dan mendukung tumbuh kembang serta pembelajaran anak.
Dalam standar proses, peraturan ini menetapkan bahwa proses pembelajaran mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Prinsip tersebut sangat relevan bagi praktik PAUD karena menempatkan karakteristik perkembangan, minat, kreativitas, partisipasi aktif, dan kondisi psikologis anak sebagai pertimbangan penting dalam proses pembelajaran. Pendidik berperan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dalam standar penilaian pendidikan, penilaian hasil belajar harus dilaksanakan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian dilakukan oleh pendidik melalui mekanisme yang meliputi perumusan tujuan, pemilihan atau pengembangan instrumen, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil, serta pelaporan hasil penilaian.
Peraturan ini juga mengatur standar pendidik. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk pendidik pada PAUD jalur formal, kualifikasi akademik minimal yang ditentukan adalah jenjang sarjana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam standar pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada PAUD serta pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis satuan pendidikan yang ditunjukkan melalui kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi tata kelola satuan PAUD yang profesional dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pengembangan, pemantauan dan pelaporan Standar Nasional Pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik; evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; serta sertifikasi. Seluruh komponen tersebut membentuk sistem penjaminan mutu pendidikan secara nasional.
PP Nomor 57 Tahun 2021 sekaligus menggantikan rezim Standar Nasional Pendidikan sebelumnya. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari rezim sebelumnya tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021.
Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi inti dan wajib dalam Bank Regulasi PAUD. Regulasi ini menjadi rujukan dasar untuk kajian standar mutu PAUD, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, kompetensi dan perkembangan anak, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi mutu, serta pengembangan kebijakan PAUD di tingkat nasional dan daerah.
Peraturan ini juga penting untuk memahami perubahan sistem regulasi PAUD setelah berakhirnya pendekatan yang menempatkan seluruh standar PAUD dalam satu peraturan khusus. Dalam sistem yang berlaku saat ini, ketentuan teknis mengenai masing-masing Standar Nasional Pendidikan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penggunaan PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam kajian dan praktik PAUD perlu selalu disandingkan dengan regulasi teknis terbaru untuk masing-masing standar.
Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 masih berstatus berlaku, tetapi telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Karena file yang dilampirkan merupakan naskah PP Nomor 57 Tahun 2021 sebelum perubahan tersebut, untuk database IKADPAUDI status dokumen ini sebaiknya ditandai Berlaku sebagian dan pengguna diberi catatan agar membacanya bersama PP Nomor 4 Tahun 2022. Database Peraturan BPK mencatat PP Nomor 57 Tahun 2021 berstatus berlaku dan “diubah dengan” PP Nomor 4 Tahun 2022.
Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang
2016
Berlaku sebagian
17
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Regulasi ini merupakan bagian penting dari rezim hukum perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
Undang-undang ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai mengancam kelangsungan hidup, tumbuh kembang, keamanan, dan masa depan anak. Negara menegaskan kembali kewajibannya untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Substansi utama perubahan kedua ini berfokus pada penguatan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan Pasal 81 mengenai persetubuhan terhadap anak dan Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak diperkuat melalui ancaman pidana yang lebih berat serta kemungkinan pengenaan pidana tambahan dan tindakan tertentu dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Regulasi ini mempunyai relevansi langsung dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) karena secara khusus memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pihak yang dapat dikenai pemberatan pidana apabila melakukan tindak pidana seksual terhadap anak. Pemberatan juga berlaku apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Ketentuan tersebut mempertegas bahwa satuan pendidikan, termasuk satuan PAUD, harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai posisi kepercayaan dan tanggung jawab khusus terhadap anak sehingga penyalahgunaan posisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Undang-undang ini juga mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam kerangka perlindungan anak, keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memperkuat pesan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui pemidanaan, tetapi harus didukung oleh langkah perlindungan, pengawasan, pencegahan, dan tata kelola kelembagaan yang menjamin keselamatan anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan rujukan penting dalam pengembangan kebijakan dan praktik PAUD aman, ramah anak, dan bebas kekerasan seksual. Regulasi ini relevan untuk pendidikan dan pelatihan pendidik PAUD, pengembangan kode etik dan standar perlindungan anak, penyusunan mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan, penguatan tata kelola satuan PAUD, serta advokasi kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Regulasi ini harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai satu kesatuan rezim hukum perlindungan anak. Untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan, ketentuan tersebut juga perlu dibaca bersama regulasi terbaru mengenai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tetap menjadi bagian dari rezim hukum Perlindungan Anak, tetapi sebagian ketentuan pidana yang diubah melalui undang-undang ini telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, status yang paling tepat untuk database IKADPAUDI adalah Berlaku sebagian, dan penerapannya harus memperhatikan KUHP yang berlaku serta peraturan terkait lainnya.
Perlindungan Anak
Undang-Undang
2016
Berlaku
8
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan landasan hukum utama bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini mengubah paradigma kebijakan dari pendekatan yang semata-mata melihat disabilitas sebagai persoalan individu menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, inklusi, dan akomodasi yang layak.
Penyandang Disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Undang-undang ini mengenalkan konsep penting Akomodasi yang Layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat menikmati dan melaksanakan hak asasi manusia serta kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan. Konsep ini sangat penting bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif, termasuk dalam merancang lingkungan belajar yang mampu merespons kebutuhan individual anak.
Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, nondiskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusivitas, serta perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Undang-undang ini memberikan perhatian khusus terhadap anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan, dan kejahatan seksual; memperoleh perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; diperlakukan secara manusiawi sesuai martabat dan hak anak; memperoleh pemenuhan kebutuhan khusus; mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; serta mendapatkan pendampingan sosial.
Dalam bidang pendidikan, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Penyandang disabilitas juga mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan, menjadi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. Pendidikan tersebut dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional dalam bentuk pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bahwa anak penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sejak usia dini tanpa diskriminasi. Penyelenggara PAUD perlu memastikan lingkungan, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, komunikasi, pelayanan, serta pengasuhan mampu mengakomodasi keragaman kebutuhan dan karakteristik perkembangan anak.
Undang-undang ini juga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mendukung pendidikan inklusif, undang-undang ini memberikan perhatian pada peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan pendampingan, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan konsultasi, penyediaan data dan informasi mengenai disabilitas, pengembangan kerja sama lintas lembaga, serta deteksi dini dan intervensi dini terhadap peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas.
Aspek deteksi dini dan intervensi dini mempunyai relevansi khusus dengan PAUD karena usia dini merupakan periode penting untuk mengenali hambatan perkembangan, memberikan dukungan sesuai kebutuhan, mencegah hambatan sekunder, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan berkembang secara optimal tanpa pelabelan dan diskriminasi.
Undang-undang ini juga mengatur hak kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi akses terhadap informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, alat bantu kesehatan, rehabilitasi, serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitas. Dimensi kesehatan tersebut memperkuat pendekatan PAUD Holistik Integratif, terutama dalam keterpaduan layanan pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak.
Hak aksesibilitas juga dijamin melalui hak untuk memanfaatkan fasilitas publik dan memperoleh Akomodasi yang Layak. Dalam konteks satuan PAUD, prinsip ini relevan untuk perencanaan bangunan, ruang belajar, area bermain, toilet, jalur mobilitas, media pembelajaran, informasi, komunikasi, dan layanan lainnya agar dapat digunakan secara aman dan bermartabat oleh anak dengan beragam kebutuhan.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan PAUD inklusif dan berbasis hak anak. Regulasi ini dapat menjadi dasar penelitian, pendidikan, pelatihan, advokasi, penyusunan standar layanan, pengembangan kompetensi pendidik, desain lingkungan PAUD yang aksesibel, deteksi dan intervensi dini, penyediaan akomodasi yang layak, serta penguatan kerja sama antara satuan PAUD, keluarga, pemerintah daerah, tenaga profesional, dan layanan kesehatan.
Undang-undang ini memperkuat prinsip bahwa inklusi tidak hanya berarti menerima anak penyandang disabilitas ke dalam satuan pendidikan, tetapi memastikan anak dapat berpartisipasi secara penuh, aman, bermartabat, memperoleh dukungan yang dibutuhkan, dan mendapatkan kesempatan yang setara untuk belajar, bermain, berinteraksi, serta berkembang sesuai potensi individualnya.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berstatus berlaku dan mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Dalam penerapannya perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai penyandang disabilitas fisik. Untuk bidang pendidikan, undang-undang ini juga perlu dibaca bersama peraturan pelaksana, khususnya regulasi mengenai Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan ketentuan teknis pendidikan inklusif yang berlaku.
Pendidikan Inklusif dan Disabilitas
Undang-Undang
2014
Berlaku
23
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-undang ini merupakan salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah karena menetapkan pendidikan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, bersama dengan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Sementara itu, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional.
Dalam bidang kurikulum, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan kurikulum nasional Pendidikan Anak Usia Dini, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan izin penyelenggaraan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembagian kewenangan tersebut menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai aktor utama dalam pengelolaan, pembinaan, pelayanan, dan pengembangan PAUD di daerah.
Selain pendidikan, undang-undang ini menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Ketentuan ini penting bagi pengembangan PAUD yang tidak hanya berorientasi pada layanan pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan pemenuhan hak, perlindungan, kesehatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak.
Penyelenggara pemerintahan daerah juga diwajibkan memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan melaksanakannya dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan PAUD.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan rujukan strategis untuk kajian, advokasi, dan rekomendasi kebijakan mengenai tata kelola PAUD di daerah, khususnya dalam menentukan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; perencanaan dan penganggaran pendidikan; standar pelayanan dasar; perizinan satuan PAUD; kurikulum muatan lokal; serta penguatan integrasi urusan pendidikan dengan perlindungan anak.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan dan sebagian telah dicabut. Perubahan antara lain dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, regulasi Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagian ketentuan juga dicabut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, penerapan undang-undang ini harus memperhatikan perubahan dan regulasi terkait yang berlaku.
Tata Kelola PAUD
Undang-Undang
2014
Berlaku
35
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memperkuat jaminan negara terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak serta memperjelas tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak dimaknai sebagai seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam bidang pendidikan, undang-undang ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi dan kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak dalam memperoleh pendidikan. Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan dan aksesibilitas untuk mengikuti pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.
Perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian khusus. Anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.
Selain pendidikan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memperkuat hak anak dalam bidang pengasuhan, kesehatan, identitas, kesejahteraan sosial, agama, partisipasi, serta perlindungan khusus. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah perkawinan pada usia anak; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti.
Undang-undang ini juga memperkuat prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan. Setiap anak pada dasarnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan merupakan kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia bagi penyelenggaraan perlindungan anak, serta melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak di daerah. Undang-undang ini juga menjadi salah satu landasan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan salah satu regulasi pokok dalam kajian dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini menjadi rujukan dalam pengembangan satuan PAUD yang aman dan inklusif, pencegahan kekerasan terhadap anak, pendidikan dan pengasuhan berbasis kepentingan terbaik anak, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, penguatan peran keluarga, serta advokasi kebijakan perlindungan anak pada tingkat nasional dan daerah.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 harus dibaca sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa ketentuannya kemudian mengalami perubahan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sebagian ketentuan pidana terkait juga telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, untuk penerapan hukum terkini, ketiga lapisan regulasi tersebut harus dibaca secara sistematis.
Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah
2010
Berlaku sebagian
17
Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, serta satuan dan program pendidikan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami pembagian kewenangan, penyelenggaraan, kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan, perizinan, dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Peraturan ini mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Regulasi ini juga menempatkan Taman Kanak-kanak (TK) sebagai satuan PAUD jalur formal untuk anak usia 4 sampai dengan 6 tahun.
Dalam pengelolaan pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 membagi tanggung jawab kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau; meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan; serta mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel.
Dalam konteks pemerintahan daerah, bupati/wali kota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut dituangkan antara lain dalam rencana pembangunan daerah, rencana strategis pendidikan, rencana kerja dan anggaran, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati/Wali Kota. Pemerintah kabupaten/kota juga wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dan melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan di daerahnya.
Regulasi ini memberikan pengaturan khusus mengenai fungsi dan tujuan PAUD. PAUD berfungsi membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai tahap perkembangannya. Penyelenggaraan PAUD diarahkan untuk memberikan pengalaman belajar yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Untuk jalur pendidikan formal, PAUD berbentuk TK, Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Penjelasan peraturan menyebut bentuk lain yang sederajat antara lain Bustanul Athfal (BA), Tarbiyatul Athfal (TA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKQ), dan bentuk sederajat lainnya.
Peserta didik pada TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat pada prinsipnya berusia 4 sampai dengan 6 tahun. Penerimaan peserta didik PAUD harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Penjelasan peraturan secara khusus menegaskan bahwa diskriminasi dapat berupa pembedaan berdasarkan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kondisi fisik atau mental anak.
Selain PAUD formal, PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur secara eksplisit PAUD jalur pendidikan nonformal. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD lain yang sejenis. Kegiatan pendidikan dilaksanakan dalam konteks bermain sambil belajar dan perkembangan anak dapat dievaluasi tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.
Penjelasan peraturan menerangkan bahwa Kelompok Bermain merupakan PAUD nonformal yang menyelenggarakan program bermain sambil belajar bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 2 sampai dengan 4 tahun. Taman Penitipan Anak menyelenggarakan program bagi anak sejak usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 0 sampai dengan 4 tahun serta memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
Pengaturan tersebut penting bagi IKADPAUDI karena menegaskan bahwa PAUD tidak terbatas pada TK dan RA sebagai jalur formal, tetapi juga mencakup layanan nonformal yang mempunyai karakteristik, kelompok usia, dan pendekatan penyelenggaraan yang berbeda.
PP Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur pengelolaan satuan atau program PAUD berdasarkan standar pelayanan minimal dan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan. Penyelenggara yang berasal dari masyarakat bertanggung jawab menetapkan kebijakan pendidikan, mengalokasikan anggaran, menjamin akses pelayanan bagi peserta didik, melaksanakan penjaminan mutu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dikelolanya.
Dalam aspek penjaminan mutu, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat diwajibkan melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu berdasarkan kebijakan pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan. Untuk satuan atau program PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui kerja sama dengan unit pemerintah yang menjalankan fungsi penjaminan mutu pendidikan.
Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam penjaminan mutu, termasuk memfasilitasi akreditasi program dan satuan pendidikan serta sertifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal di wilayah kewenangannya.
Dalam aspek kelembagaan dan perizinan, pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai pendirian dan perizinan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan legalitas penyelenggaraan satuan PAUD.
Peraturan ini juga memberikan ruang bagi kerja sama kelembagaan. Satuan PAUD Indonesia dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam rangka peningkatan mutu, perluasan jaringan kemitraan, pertukaran pendidik atau peserta didik, pemanfaatan sumber daya, kegiatan ekstrakurikuler, maupun bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 merupakan rujukan strategis untuk kajian tata kelola dan penyelenggaraan PAUD, terutama mengenai pembagian tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, keberadaan PAUD formal dan nonformal, bentuk satuan PAUD, kelompok usia layanan, prinsip nondiskriminasi, penjaminan mutu, pengawasan, pendirian dan perizinan, peran masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Regulasi ini juga penting untuk memahami perkembangan sistem regulasi PAUD Indonesia. Sejumlah ketentuannya kemudian diperbarui melalui regulasi lain sehingga penggunaannya pada saat ini harus dilakukan secara sistematis bersama peraturan perubahan dan regulasi sektoral terbaru.
Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 berstatus berlaku sebagian. Regulasi ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Selanjutnya, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mencabut sebagian ketentuannya, yaitu ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional dalam Pasal 74 ayat (4) serta ketentuan mengenai ujian nasional dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c. Database Peraturan BPK RI mencatat hubungan perubahan dan pencabutan sebagian tersebut.
Untuk penggunaan sebagai rujukan PAUD saat ini, PP Nomor 17 Tahun 2010 harus terutama dibaca bersama PP Nomor 66 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, serta peraturan menteri terbaru mengenai standar, kurikulum, pendirian satuan, pengelolaan, akreditasi, dan aspek teknis PAUD lainnya.
Tata Kelola PAUD
Peraturan Pemerintah
2010
Berlaku sebagian
66
Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini memperkuat pengaturan tata kelola satuan pendidikan setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk tata kelola satuan pendidikan, akses pendidikan yang berkeadilan, kelembagaan, pembiayaan, pertanggungjawaban, perizinan, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan.
Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), regulasi ini secara eksplisit mendefinisikan PAUD sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
Peraturan ini juga mengakui Taman Kanak-kanak (TK) sebagai salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Raudhatul Athfal (RA) juga ditempatkan sebagai satuan PAUD jalur formal dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun.
Dalam aspek tata kelola, pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Prinsip ini penting bagi penyelenggaraan satuan PAUD agar pengelolaan lembaga berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata keuntungan, serta mampu mempertanggungjawabkan penyelenggaraannya kepada pemangku kepentingan.
Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan kepada calon peserta didik dan peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi. Satuan pendidikan juga wajib menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus dan layanan khusus.
Khusus bagi PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah, regulasi ini mengatur struktur tata kelola yang paling sedikit terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Kepala sekolah menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan, sedangkan komite menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen satuan pendidikan mencakup antara lain penyusunan rencana strategis dan operasional, struktur organisasi dan tata kerja, sistem audit dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan PAUD formal harus dilaksanakan secara terencana, transparan, profesional, dan berorientasi pada mutu.
Untuk satuan PAUD formal yang diselenggarakan masyarakat, tata kelola ditetapkan oleh badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya tetap harus mengikuti prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan.
Dalam aspek pendanaan, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kemampuan dan kewenangannya dapat menanggung biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi satuan PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan kepada kepala sekolah/madrasah dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga menegaskan kewajiban akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menyelenggarakan tata kelola yang baik, menjaga keseimbangan antara jumlah peserta didik dengan kapasitas sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga kependidikan, menyelenggarakan pendidikan secara tidak komersial, dan menyusun laporan penyelenggaraan serta laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Dalam pengaturan penyelenggara pendidikan formal, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan satuan PAUD jalur formal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat menyelenggarakan PAUD formal berciri keagamaan, dan masyarakat dapat menyelenggarakan PAUD formal melalui badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis.
Aspek perizinan juga menjadi bagian penting. Pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk TK, izin pendirian diberikan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan izin pendirian RA berada dalam kewenangan Menteri Agama.
Persyaratan pendirian satuan pendidikan formal mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Pendirian juga harus mempertimbangkan kelayakan dari aspek tata ruang, geografis, ekologis, jumlah calon peserta didik, keuangan, sosial, budaya, daya tampung, jangkauan pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan.
Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan rujukan penting dalam kajian tata kelola, kelembagaan, pendirian, perizinan, pembiayaan, akuntabilitas, akses berkeadilan, dan penyelenggaraan satuan PAUD, terutama PAUD jalur pendidikan formal. Regulasi ini juga berguna untuk memahami perkembangan historis kerangka regulasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggara satuan PAUD.
Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 masih tercatat berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional. Oleh karena itu, dalam Database Regulasi IKADPAUDI status yang paling tepat adalah Berlaku sebagian. Untuk penggunaan dalam kajian atau praktik PAUD terkini, PP ini harus dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai peraturan induknya dan berbagai regulasi pendidikan yang lebih baru.
Tata Kelola PAUD
Undang-Undang
2005
Berlaku
14
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan landasan hukum utama mengenai kedudukan, profesionalitas, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, pembinaan, pengembangan, perlindungan, organisasi profesi, dan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia.
Undang-undang ini menegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, undang-undang ini merupakan salah satu rujukan utama dalam pengembangan profesionalitas guru pada satuan PAUD formal.
Guru pada PAUD jalur pendidikan formal mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Pengakuan terhadap kedudukan tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Profesionalitas guru didasarkan pada sejumlah prinsip, antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan; mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan; bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas profesional; memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja; memperoleh kesempatan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan; mendapatkan perlindungan hukum; serta memiliki organisasi profesi.
Undang-undang ini menetapkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
Kompetensi guru meliputi empat ranah utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi pengembangan mutu dan profesionalitas guru, termasuk guru PAUD jalur pendidikan formal.
Dalam melaksanakan tugas profesional, guru memperoleh sejumlah hak, antara lain hak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, promosi dan penghargaan, perlindungan dalam melaksanakan tugas, kesempatan meningkatkan kompetensi, pemanfaatan sarana dan prasarana pembelajaran, rasa aman dan keselamatan kerja, kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, serta pelatihan dan pengembangan profesi.
Guru juga mempunyai kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik, menjunjung tinggi hukum dan kode etik guru, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan PAUD, undang-undang ini secara khusus memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan guru dalam jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi secara merata guna menjamin keberlangsungan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal. Satuan PAUD formal yang diselenggarakan oleh masyarakat juga wajib memenuhi kebutuhan guru tetap dalam jumlah, kualifikasi, dan kompetensi yang memadai.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru mencakup pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi guru, termasuk menyediakan dukungan anggaran untuk peningkatan profesionalitas dan pengabdian guru.
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesional. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil, serta berbagai risiko dalam pelaksanaan tugas.
Selain mengatur guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga mengatur dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Aspek ini relevan bagi IKADPAUDI karena pengembangan ilmu PAUD juga bergantung pada dosen, program studi PAUD, penelitian, pendidikan calon guru, dan pengabdian kepada masyarakat.
Undang-undang ini menetapkan jenjang jabatan akademik dosen tetap yang meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi. Pengaturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengembangan karier akademik dosen dan ilmuwan dalam bidang PAUD.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan profesionalitas pendidik PAUD dan dosen bidang PAUD, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi guru, pengembangan profesi berkelanjutan, perlindungan profesi, kesejahteraan pendidik, organisasi profesi, kode etik, serta penguatan mutu lembaga pendidikan tenaga kependidikan.
Catatan ruang lingkup: ketentuan mengenai “guru” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara eksplisit mencakup guru pada PAUD jalur pendidikan formal. Oleh karena itu, penerapannya terhadap pendidik pada PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan bentuk PAUD nonformal lainnya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mengatur pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berstatus berlaku. Dalam penerapannya, ketentuan undang-undang ini harus dibaca bersama peraturan pelaksana dan regulasi yang lebih baru mengenai guru, tenaga kependidikan, sertifikasi, beban kerja, jabatan fungsional, perlindungan pendidik, serta standar tenaga kependidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan