Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Undang-Undang 2005 Berlaku

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

14

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku
Tanggal ditetapkan
30 Desember 2005
Tanggal diundangkan
30 Desember 2005
Tanggal berlaku
30 Desember 2005
Tahun
2005

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan landasan hukum utama mengenai kedudukan, profesionalitas, kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, hak, kewajiban, pembinaan, pengembangan, perlindungan, organisasi profesi, dan kesejahteraan guru dan dosen di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, undang-undang ini merupakan salah satu rujukan utama dalam pengembangan profesionalitas guru pada satuan PAUD formal. Guru pada PAUD jalur pendidikan formal mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Pengakuan terhadap kedudukan tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional. Profesionalitas guru didasarkan pada sejumlah prinsip, antara lain memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen meningkatkan mutu pendidikan; mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai bidang tugas; memiliki kompetensi yang diperlukan; bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas profesional; memperoleh penghasilan sesuai prestasi kerja; memperoleh kesempatan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan; mendapatkan perlindungan hukum; serta memiliki organisasi profesi. Undang-undang ini menetapkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Kompetensi guru meliputi empat ranah utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut menjadi fondasi pengembangan mutu dan profesionalitas guru, termasuk guru PAUD jalur pendidikan formal. Dalam melaksanakan tugas profesional, guru memperoleh sejumlah hak, antara lain hak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial, promosi dan penghargaan, perlindungan dalam melaksanakan tugas, kesempatan meningkatkan kompetensi, pemanfaatan sarana dan prasarana pembelajaran, rasa aman dan keselamatan kerja, kebebasan berserikat dalam organisasi profesi, kesempatan berperan dalam kebijakan pendidikan, serta pelatihan dan pengembangan profesi. Guru juga mempunyai kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik, menjunjung tinggi hukum dan kode etik guru, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan PAUD, undang-undang ini secara khusus memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan guru dalam jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi secara merata guna menjamin keberlangsungan Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal. Satuan PAUD formal yang diselenggarakan oleh masyarakat juga wajib memenuhi kebutuhan guru tetap dalam jumlah, kualifikasi, dan kompetensi yang memadai. Pembinaan dan pengembangan profesi guru mencakup pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membina dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi guru, termasuk menyediakan dukungan anggaran untuk peningkatan profesionalitas dan pengabdian guru. Undang-undang ini juga memberikan perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesional. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil, serta berbagai risiko dalam pelaksanaan tugas. Selain mengatur guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga mengatur dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Aspek ini relevan bagi IKADPAUDI karena pengembangan ilmu PAUD juga bergantung pada dosen, program studi PAUD, penelitian, pendidikan calon guru, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-undang ini menetapkan jenjang jabatan akademik dosen tetap yang meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi. Pengaturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengembangan karier akademik dosen dan ilmuwan dalam bidang PAUD. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan profesionalitas pendidik PAUD dan dosen bidang PAUD, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pendidikan dan sertifikasi guru, pengembangan profesi berkelanjutan, perlindungan profesi, kesejahteraan pendidik, organisasi profesi, kode etik, serta penguatan mutu lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Catatan ruang lingkup: ketentuan mengenai “guru” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 secara eksplisit mencakup guru pada PAUD jalur pendidikan formal. Oleh karena itu, penerapannya terhadap pendidik pada PAUD nonformal seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan bentuk PAUD nonformal lainnya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan lain yang secara khusus mengatur pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berstatus berlaku. Dalam penerapannya, ketentuan undang-undang ini harus dibaca bersama peraturan pelaksana dan regulasi yang lebih baru mengenai guru, tenaga kependidikan, sertifikasi, beban kerja, jabatan fungsional, perlindungan pendidik, serta standar tenaga kependidikan.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.