Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
17
- Lembaga penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku
- Tanggal ditetapkan
- 08 Agustus 2023
- Tanggal diundangkan
- 08 Agustus 2023
- Tanggal berlaku
- 08 Agustus 2023
- Tahun
- 2023
Ringkasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan hukum utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban dalam bidang kesehatan, tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, kesehatan ibu, bayi dan anak, gizi, kesehatan sekolah, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, serta berbagai aspek lain dalam sistem kesehatan nasional. Undang-undang ini menegaskan bahwa kesehatan merupakan keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial, bukan sekadar terbebas dari penyakit, sehingga memungkinkan setiap orang hidup produktif. Penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain perikemanusiaan, pemerataan, pelindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, nondiskriminasi, partisipasi, keterpaduan, dan kepentingan umum. Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sangat penting karena menempatkan kesehatan ibu, bayi dan anak sebagai salah satu bagian utama penyelenggaraan upaya kesehatan. Pendekatan ini memperkuat hubungan antara kesehatan sejak masa kehamilan, kelahiran, pertumbuhan dan perkembangan anak dengan kualitas perkembangan anak usia dini. Undang-undang ini juga memasukkan gizi, kesehatan jiwa, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan lingkungan, kesehatan penglihatan dan pendengaran, serta kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari upaya kesehatan. Cakupan tersebut memiliki hubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan esensial anak dalam penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif. Pelayanan kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pada setiap fase kehidupan, memperbaiki determinan kesehatan, serta memperkuat kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat. Pelayanan tersebut mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Pendekatan pelayanan kesehatan primer juga menempatkan keluarga dan masyarakat sebagai bagian penting dalam peningkatan status kesehatan. Undang-undang ini mengembangkan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer yang menjangkau seluruh masyarakat. Jejaring tersebut antara lain berbasis wilayah administratif, satuan pendidikan, tempat kerja, sistem rujukan, dan lintas sektor. Ketentuan ini memberikan dasar bagi penguatan kolaborasi antara satuan PAUD, Puskesmas, pemerintah daerah, keluarga, dan berbagai layanan masyarakat dalam mendukung kesehatan serta tumbuh kembang anak. Dalam bidang kesehatan sekolah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat. Kesehatan sekolah diselenggarakan pada satuan pendidikan formal dan nonformal melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Pelaksanaan kesehatan sekolah dilakukan melalui kolaborasi antara satuan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Ketentuan ini relevan bagi satuan PAUD dalam membangun kerja sama dengan Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk mendukung deteksi dini, pencegahan masalah kesehatan, promosi perilaku hidup bersih dan sehat, kesehatan gigi dan mulut, gizi, kesehatan jiwa, serta pemantauan tumbuh kembang anak. Undang-undang ini juga menegaskan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Pemerintah juga bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, informasi dan edukasi kesehatan, serta lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI). Regulasi ini dapat digunakan sebagai dasar dalam kajian, penelitian, advokasi, pengembangan kebijakan, dan praktik mengenai kesehatan dan gizi anak usia dini, kesehatan sekolah, tumbuh kembang, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, layanan kesehatan primer, serta penguatan kemitraan antara satuan PAUD, keluarga, Puskesmas, dan pemerintah daerah. Undang-undang ini memperkuat paradigma bahwa kualitas Pendidikan Anak Usia Dini tidak hanya ditentukan oleh proses pembelajaran, tetapi juga oleh terpenuhinya kebutuhan kesehatan, gizi, perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak secara terintegrasi. Oleh karena itu, UU Kesehatan menjadi salah satu regulasi lintas sektor yang penting dalam implementasi layanan PAUD yang holistik dan berpusat pada kepentingan terbaik serta tumbuh kembang optimal anak. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 berstatus berlaku. Undang-undang ini sekaligus mencabut sejumlah undang-undang di bidang kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan beberapa undang-undang kesehatan lainnya. Sejumlah ketentuan UU ini juga telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi sehingga dalam penerapannya perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan serta peraturan pelaksana terbaru.