Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Naskah Asli)
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi dan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia. Naskah asli UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan anak. Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Naskah asli juga memuat ketentuan mengenai hak warga negara memperoleh pengajaran, kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pengajaran nasional, serta tanggung jawab negara terhadap anak-anak terlantar. Dokumen ini merupakan naskah asli UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi. UUD 1945 kemudian mengalami empat tahap perubahan pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Oleh karena itu, untuk rujukan hukum yang berlaku saat ini, naskah asli ini harus dibaca bersama dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan atau naskah kompilasinya. Bagi IKADPAUDI, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam pengembangan ilmu, kebijakan, advokasi, dan praktik Pendidikan Anak Usia Dini, khususnya yang berkaitan dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperoleh pelayanan yang mendukung kesejahteraan dan perkembangan secara optimal.