Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu

Referensi hukum dan kebijakan

Regulasi & Kebijakan

Telusuri regulasi dan instrumen kebijakan yang relevan dengan pendidikan anak usia dini, hak anak, pengasuhan, perlindungan anak, dan bidang kerja IKADPAUDI.

1 regulasi ditemukan

Undang-Undang 2016 Berlaku

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

8

Pemerintah Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan landasan hukum utama bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Undang-undang ini mengubah paradigma kebijakan dari pendekatan yang semata-mata melihat disabilitas sebagai persoalan individu menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesetaraan, nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, inklusi, dan akomodasi yang layak. Penyandang Disabilitas didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Undang-undang ini mengenalkan konsep penting Akomodasi yang Layak, yaitu modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penyandang disabilitas dapat menikmati dan melaksanakan hak asasi manusia serta kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan. Konsep ini sangat penting bagi penyelenggaraan pendidikan inklusif, termasuk dalam merancang lingkungan belajar yang mampu merespons kebutuhan individual anak. Pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, nondiskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusivitas, serta perlakuan khusus dan pelindungan lebih. Undang-undang ini memberikan perhatian khusus terhadap anak penyandang disabilitas. Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan, dan kejahatan seksual; memperoleh perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; diperlakukan secara manusiawi sesuai martabat dan hak anak; memperoleh pemenuhan kebutuhan khusus; mendapatkan perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; serta mendapatkan pendampingan sosial. Dalam bidang pendidikan, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus. Penyandang disabilitas juga mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan, menjadi penyelenggara pendidikan, dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya. Pendidikan tersebut dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional dalam bentuk pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. Bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bahwa anak penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sejak usia dini tanpa diskriminasi. Penyelenggara PAUD perlu memastikan lingkungan, proses pembelajaran, sarana dan prasarana, komunikasi, pelayanan, serta pengasuhan mampu mengakomodasi keragaman kebutuhan dan karakteristik perkembangan anak. Undang-undang ini juga mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mendukung pendidikan inklusif, undang-undang ini memberikan perhatian pada peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan pendampingan, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan konsultasi, penyediaan data dan informasi mengenai disabilitas, pengembangan kerja sama lintas lembaga, serta deteksi dini dan intervensi dini terhadap peserta didik dan calon peserta didik penyandang disabilitas. Aspek deteksi dini dan intervensi dini mempunyai relevansi khusus dengan PAUD karena usia dini merupakan periode penting untuk mengenali hambatan perkembangan, memberikan dukungan sesuai kebutuhan, mencegah hambatan sekunder, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan berkembang secara optimal tanpa pelabelan dan diskriminasi. Undang-undang ini juga mengatur hak kesehatan penyandang disabilitas yang meliputi akses terhadap informasi kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, alat bantu kesehatan, rehabilitasi, serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitas. Dimensi kesehatan tersebut memperkuat pendekatan PAUD Holistik Integratif, terutama dalam keterpaduan layanan pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan anak. Hak aksesibilitas juga dijamin melalui hak untuk memanfaatkan fasilitas publik dan memperoleh Akomodasi yang Layak. Dalam konteks satuan PAUD, prinsip ini relevan untuk perencanaan bangunan, ruang belajar, area bermain, toilet, jalur mobilitas, media pembelajaran, informasi, komunikasi, dan layanan lainnya agar dapat digunakan secara aman dan bermartabat oleh anak dengan beragam kebutuhan. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 merupakan rujukan strategis dalam pengembangan PAUD inklusif dan berbasis hak anak. Regulasi ini dapat menjadi dasar penelitian, pendidikan, pelatihan, advokasi, penyusunan standar layanan, pengembangan kompetensi pendidik, desain lingkungan PAUD yang aksesibel, deteksi dan intervensi dini, penyediaan akomodasi yang layak, serta penguatan kerja sama antara satuan PAUD, keluarga, pemerintah daerah, tenaga profesional, dan layanan kesehatan. Undang-undang ini memperkuat prinsip bahwa inklusi tidak hanya berarti menerima anak penyandang disabilitas ke dalam satuan pendidikan, tetapi memastikan anak dapat berpartisipasi secara penuh, aman, bermartabat, memperoleh dukungan yang dibutuhkan, dan mendapatkan kesempatan yang setara untuk belajar, bermain, berinteraksi, serta berkembang sesuai potensi individualnya. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berstatus berlaku dan mencabut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Dalam penerapannya perlu diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a mengenai penyandang disabilitas fisik. Untuk bidang pendidikan, undang-undang ini juga perlu dibaca bersama peraturan pelaksana, khususnya regulasi mengenai Akomodasi yang Layak bagi peserta didik penyandang disabilitas dan ketentuan teknis pendidikan inklusif yang berlaku.

Pendidikan Inklusif dan Disabilitas
Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.