Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
10
- Lembaga penerbit
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku
- Tanggal ditetapkan
- 10 Juni 2025
- Tanggal diundangkan
- 13 Juni 2025
- Tanggal berlaku
- 13 Juni 2025
- Tahun
- 2025
Ringkasan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 mengatur Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Regulasi ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan murid mencapai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan sesuai tahap perkembangan dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Standar Kompetensi Lulusan didefinisikan sebagai kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini menggunakan istilah Murid untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dalam konteks PAUD terdapat ketentuan yang sangat penting, yaitu Standar Kompetensi Lulusan tidak digunakan sebagai pedoman untuk menentukan kelulusan murid PAUD. Dengan demikian, PAUD tidak ditempatkan dalam paradigma lulus atau tidak lulus sebagaimana pada jenjang pendidikan selanjutnya. Pendekatan PAUD berorientasi pada pencapaian dan perkembangan anak sesuai tahap perkembangannya. Peraturan ini menetapkan delapan dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi. Delapan dimensi tersebut menjadi kerangka kompetensi yang dikembangkan secara berkelanjutan sejak PAUD hingga pendidikan menengah. Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan pada terbentuknya individu yang memiliki keyakinan, mengamalkan ajaran agama atau kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan. Dimensi kewargaan mengarah pada kemampuan mengenali dan menghargai identitas serta budaya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan harmoni kehidupan. Dimensi penalaran kritis menekankan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir logis dan analitis, menganalisis dan menyelesaikan masalah, serta penggunaan literasi dan numerasi. Dimensi kreativitas menekankan kemampuan menghasilkan gagasan, tindakan, inovasi, dan solusi terhadap permasalahan di sekitar anak. Dimensi kolaborasi menumbuhkan kepedulian, berbagi, dan kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Dimensi kemandirian mengembangkan tanggung jawab, inisiatif, kemampuan beradaptasi, serta pengembangan diri. Dimensi kesehatan menekankan kebiasaan hidup bersih dan sehat, kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta kepedulian terhadap kesehatan lingkungan. Dimensi komunikasi mencakup kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis sesuai konteks, etika, serta berbagai moda komunikasi. Khusus untuk PAUD, Standar Kompetensi Lulusan merupakan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan anak berdasarkan partisipasinya pada akhir PAUD. Peraturan ini menetapkan enam aspek perkembangan anak usia dini, yaitu: nilai agama dan akhlak mulia; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa; dan sosial emosional. Keenam aspek perkembangan tersebut tidak diperlakukan sebagai bagian yang terpisah, tetapi dirumuskan secara terpadu dalam deskripsi capaian perkembangan anak. Pendekatan ini menegaskan bahwa perkembangan anak usia dini harus dipahami secara holistik dan saling berkaitan. Dalam dimensi agama dan akhlak, anak diarahkan untuk mengenal ajaran agama yang dianut, mempraktikkan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, menunjukkan kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, serta mengenal hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan dengan bimbingan orang dewasa. Pada dimensi kewargaan dan nilai Pancasila, anak diharapkan mengenali identitas dirinya, kebiasaan dalam keluarga dan satuan pendidikan, aturan sederhana kehidupan sehari-hari, pentingnya menjaga lingkungan, serta memahami dirinya sebagai bagian dari warga Indonesia. Dalam perkembangan kognitif, anak diarahkan memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan, menyelesaikan masalah sederhana, serta menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang berkaitan dengan dirinya dan lingkungan terdekat. Dalam aspek kreativitas, anak memperoleh ruang untuk menunjukkan daya imajinasi dan berpikir fleksibel melalui tindakan atau karya sederhana sesuai perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar. Pada aspek sosial, anak diarahkan mengenali kepedulian, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui kegiatan bermain dan interaksi dalam lingkungan satuan pendidikan maupun keluarga. Dalam aspek kemandirian, anak menunjukkan tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta berusaha mencapai tahapan perkembangan dengan bimbingan. Dalam aspek kesehatan, anak diarahkan mengenal dan membiasakan hidup bersih dan sehat, menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan. Dalam aspek komunikasi, anak mengembangkan kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis, baik melalui komunikasi verbal maupun nonverbal. Ketentuan mengenai pramembaca, pramenulis, praliterasi, dan pranumerasi penting bagi praktik PAUD karena menempatkan kesiapan literasi dan numerasi sebagai bagian dari proses perkembangan anak, bukan sekadar tuntutan akademik formal. Satuan PAUD perlu mengembangkan pengalaman belajar yang sesuai usia dan tahap perkembangan, kontekstual, menyenangkan, dan bermakna. Bagi IKADPAUDI, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi inti PAUD karena menjadi dasar mutakhir mengenai capaian perkembangan anak dan profil murid pada akhir PAUD. Regulasi ini sangat relevan bagi pengembangan kurikulum, pembelajaran, asesmen perkembangan anak, pendidikan dan pelatihan guru, pengembangan program studi PAUD, penelitian, akreditasi, penjaminan mutu, penyusunan instrumen evaluasi, serta advokasi kebijakan PAUD. Regulasi ini juga penting bagi IKADPAUDI untuk menegaskan bahwa kualitas PAUD tidak diukur melalui ujian atau kelulusan akademik, tetapi melalui dukungan terhadap perkembangan anak secara utuh yang mencakup nilai agama dan akhlak, nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, kesehatan, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, dan komunikasi. Catatan status hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 berstatus berlaku. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Database Peraturan BPK RI per Agustus 2026 juga mencatat Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi yang berlaku dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.