Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu

Referensi hukum dan kebijakan

Regulasi & Kebijakan

Telusuri regulasi dan instrumen kebijakan yang relevan dengan pendidikan anak usia dini, hak anak, pengasuhan, perlindungan anak, dan bidang kerja IKADPAUDI.

4 regulasi ditemukan

Peraturan Menteri 2025 Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

10

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 mengatur Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Regulasi ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan murid mencapai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan sesuai tahap perkembangan dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Regulasi ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Standar Kompetensi Lulusan didefinisikan sebagai kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini menggunakan istilah Murid untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan murid, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dalam konteks PAUD terdapat ketentuan yang sangat penting, yaitu Standar Kompetensi Lulusan tidak digunakan sebagai pedoman untuk menentukan kelulusan murid PAUD. Dengan demikian, PAUD tidak ditempatkan dalam paradigma lulus atau tidak lulus sebagaimana pada jenjang pendidikan selanjutnya. Pendekatan PAUD berorientasi pada pencapaian dan perkembangan anak sesuai tahap perkembangannya. Peraturan ini menetapkan delapan dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; kewargaan; penalaran kritis; kreativitas; kolaborasi; kemandirian; kesehatan; dan komunikasi. Delapan dimensi tersebut menjadi kerangka kompetensi yang dikembangkan secara berkelanjutan sejak PAUD hingga pendidikan menengah. Dimensi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan pada terbentuknya individu yang memiliki keyakinan, mengamalkan ajaran agama atau kepercayaannya, berakhlak mulia, serta menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan. Dimensi kewargaan mengarah pada kemampuan mengenali dan menghargai identitas serta budaya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menaati aturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan harmoni kehidupan. Dimensi penalaran kritis menekankan rasa ingin tahu, kemampuan berpikir logis dan analitis, menganalisis dan menyelesaikan masalah, serta penggunaan literasi dan numerasi. Dimensi kreativitas menekankan kemampuan menghasilkan gagasan, tindakan, inovasi, dan solusi terhadap permasalahan di sekitar anak. Dimensi kolaborasi menumbuhkan kepedulian, berbagi, dan kemampuan bekerja sama dengan orang lain. Dimensi kemandirian mengembangkan tanggung jawab, inisiatif, kemampuan beradaptasi, serta pengembangan diri. Dimensi kesehatan menekankan kebiasaan hidup bersih dan sehat, kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta kepedulian terhadap kesehatan lingkungan. Dimensi komunikasi mencakup kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis sesuai konteks, etika, serta berbagai moda komunikasi. Khusus untuk PAUD, Standar Kompetensi Lulusan merupakan Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA). STPPA memuat profil murid sebagai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan anak berdasarkan partisipasinya pada akhir PAUD. Peraturan ini menetapkan enam aspek perkembangan anak usia dini, yaitu: nilai agama dan akhlak mulia; nilai Pancasila; fisik motorik; kognitif; bahasa; dan sosial emosional. Keenam aspek perkembangan tersebut tidak diperlakukan sebagai bagian yang terpisah, tetapi dirumuskan secara terpadu dalam deskripsi capaian perkembangan anak. Pendekatan ini menegaskan bahwa perkembangan anak usia dini harus dipahami secara holistik dan saling berkaitan. Dalam dimensi agama dan akhlak, anak diarahkan untuk mengenal ajaran agama yang dianut, mempraktikkan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, menunjukkan kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab, serta mengenal hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan dengan bimbingan orang dewasa. Pada dimensi kewargaan dan nilai Pancasila, anak diharapkan mengenali identitas dirinya, kebiasaan dalam keluarga dan satuan pendidikan, aturan sederhana kehidupan sehari-hari, pentingnya menjaga lingkungan, serta memahami dirinya sebagai bagian dari warga Indonesia. Dalam perkembangan kognitif, anak diarahkan memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan, menyelesaikan masalah sederhana, serta menggunakan praliterasi dan pranumerasi yang berkaitan dengan dirinya dan lingkungan terdekat. Dalam aspek kreativitas, anak memperoleh ruang untuk menunjukkan daya imajinasi dan berpikir fleksibel melalui tindakan atau karya sederhana sesuai perkembangan kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar. Pada aspek sosial, anak diarahkan mengenali kepedulian, berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui kegiatan bermain dan interaksi dalam lingkungan satuan pendidikan maupun keluarga. Dalam aspek kemandirian, anak menunjukkan tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta berusaha mencapai tahapan perkembangan dengan bimbingan. Dalam aspek kesehatan, anak diarahkan mengenal dan membiasakan hidup bersih dan sehat, menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan. Dalam aspek komunikasi, anak mengembangkan kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis, baik melalui komunikasi verbal maupun nonverbal. Ketentuan mengenai pramembaca, pramenulis, praliterasi, dan pranumerasi penting bagi praktik PAUD karena menempatkan kesiapan literasi dan numerasi sebagai bagian dari proses perkembangan anak, bukan sekadar tuntutan akademik formal. Satuan PAUD perlu mengembangkan pengalaman belajar yang sesuai usia dan tahap perkembangan, kontekstual, menyenangkan, dan bermakna. Bagi IKADPAUDI, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 merupakan salah satu regulasi inti PAUD karena menjadi dasar mutakhir mengenai capaian perkembangan anak dan profil murid pada akhir PAUD. Regulasi ini sangat relevan bagi pengembangan kurikulum, pembelajaran, asesmen perkembangan anak, pendidikan dan pelatihan guru, pengembangan program studi PAUD, penelitian, akreditasi, penjaminan mutu, penyusunan instrumen evaluasi, serta advokasi kebijakan PAUD. Regulasi ini juga penting bagi IKADPAUDI untuk menegaskan bahwa kualitas PAUD tidak diukur melalui ujian atau kelulusan akademik, tetapi melalui dukungan terhadap perkembangan anak secara utuh yang mencakup nilai agama dan akhlak, nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, kesehatan, kreativitas, kemandirian, kolaborasi, dan komunikasi. Catatan status hukum: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 berstatus berlaku. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Database Peraturan BPK RI per Agustus 2026 juga mencatat Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi yang berlaku dan mencabut Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022.

Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah 2022 Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

4

Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Regulasi ini juga memperkuat kedudukan Pancasila dalam kurikulum serta menyesuaikan pengaturan pendidikan tinggi dan sistem standardisasi, penjaminan, pengendalian mutu, dan akreditasi pendidikan. Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), PP ini memiliki arti penting karena menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Aspek perkembangan yang menjadi fokus meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Peraturan ini juga mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta memperbarui pengaturan akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat mencakup satuan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan tinggi. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Januari 2022.

Tata Kelola PAUD Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah 2021 Berlaku sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

57

Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan landasan utama pengaturan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan standar pendidikan nasional dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dalam peraturan ini merupakan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan Pemerintah ini mempunyai relevansi langsung dan sangat kuat bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mencakup PAUD formal dan PAUD nonformal. Dengan demikian, kerangka standar nasional tidak hanya berlaku bagi TK, RA, atau bentuk PAUD formal lainnya, tetapi juga mencakup layanan PAUD pada jalur nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Kedelapan standar tersebut merupakan kerangka nasional yang menjadi dasar penetapan regulasi teknis mengenai mutu penyelenggaraan pendidikan, termasuk PAUD. Khusus pada PAUD, standar kompetensi lulusan dinyatakan sebagai standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, tingkat pencapaian perkembangan anak difokuskan pada aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, serta sosial-emosional. Ketentuan mengenai penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman penentuan kelulusan secara khusus dikecualikan bagi PAUD. Pengaturan tersebut menegaskan karakter PAUD sebagai tahap pendidikan yang berorientasi pada perkembangan anak dan bukan pada mekanisme kelulusan sebagaimana berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penilaian perkembangan anak karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memahami dan mendukung tumbuh kembang serta pembelajaran anak. Dalam standar proses, peraturan ini menetapkan bahwa proses pembelajaran mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Prinsip tersebut sangat relevan bagi praktik PAUD karena menempatkan karakteristik perkembangan, minat, kreativitas, partisipasi aktif, dan kondisi psikologis anak sebagai pertimbangan penting dalam proses pembelajaran. Pendidik berperan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran. Dalam standar penilaian pendidikan, penilaian hasil belajar harus dilaksanakan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian dilakukan oleh pendidik melalui mekanisme yang meliputi perumusan tujuan, pemilihan atau pengembangan instrumen, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil, serta pelaporan hasil penilaian. Peraturan ini juga mengatur standar pendidik. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk pendidik pada PAUD jalur formal, kualifikasi akademik minimal yang ditentukan adalah jenjang sarjana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam standar pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada PAUD serta pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis satuan pendidikan yang ditunjukkan melalui kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi tata kelola satuan PAUD yang profesional dan bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pengembangan, pemantauan dan pelaporan Standar Nasional Pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik; evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; serta sertifikasi. Seluruh komponen tersebut membentuk sistem penjaminan mutu pendidikan secara nasional. PP Nomor 57 Tahun 2021 sekaligus menggantikan rezim Standar Nasional Pendidikan sebelumnya. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari rezim sebelumnya tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi inti dan wajib dalam Bank Regulasi PAUD. Regulasi ini menjadi rujukan dasar untuk kajian standar mutu PAUD, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, kompetensi dan perkembangan anak, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi mutu, serta pengembangan kebijakan PAUD di tingkat nasional dan daerah. Peraturan ini juga penting untuk memahami perubahan sistem regulasi PAUD setelah berakhirnya pendekatan yang menempatkan seluruh standar PAUD dalam satu peraturan khusus. Dalam sistem yang berlaku saat ini, ketentuan teknis mengenai masing-masing Standar Nasional Pendidikan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penggunaan PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam kajian dan praktik PAUD perlu selalu disandingkan dengan regulasi teknis terbaru untuk masing-masing standar. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 masih berstatus berlaku, tetapi telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Karena file yang dilampirkan merupakan naskah PP Nomor 57 Tahun 2021 sebelum perubahan tersebut, untuk database IKADPAUDI status dokumen ini sebaiknya ditandai Berlaku sebagian dan pengguna diberi catatan agar membacanya bersama PP Nomor 4 Tahun 2022. Database Peraturan BPK mencatat PP Nomor 57 Tahun 2021 berstatus berlaku dan “diubah dengan” PP Nomor 4 Tahun 2022.

Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang 2003 Berlaku

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

20

Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan hukum penyelenggaraan sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur dasar, fungsi dan tujuan pendidikan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah; peserta didik; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan anak usia dini; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; pendanaan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; pengawasan; serta ketentuan terkait penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Standar Nasional Pendidikan
Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.