Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
17
- Lembaga penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku sebagian
- Tanggal ditetapkan
- 28 Januari 2010
- Tanggal diundangkan
- 28 Januari 2010
- Tanggal berlaku
- 28 Januari 2010
- Tahun
- 2010
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, serta satuan dan program pendidikan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami pembagian kewenangan, penyelenggaraan, kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan, perizinan, dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan ini mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Regulasi ini juga menempatkan Taman Kanak-kanak (TK) sebagai satuan PAUD jalur formal untuk anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Dalam pengelolaan pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 membagi tanggung jawab kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau; meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan; serta mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel. Dalam konteks pemerintahan daerah, bupati/wali kota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut dituangkan antara lain dalam rencana pembangunan daerah, rencana strategis pendidikan, rencana kerja dan anggaran, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati/Wali Kota. Pemerintah kabupaten/kota juga wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dan melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Regulasi ini memberikan pengaturan khusus mengenai fungsi dan tujuan PAUD. PAUD berfungsi membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai tahap perkembangannya. Penyelenggaraan PAUD diarahkan untuk memberikan pengalaman belajar yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan. Untuk jalur pendidikan formal, PAUD berbentuk TK, Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Penjelasan peraturan menyebut bentuk lain yang sederajat antara lain Bustanul Athfal (BA), Tarbiyatul Athfal (TA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKQ), dan bentuk sederajat lainnya. Peserta didik pada TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat pada prinsipnya berusia 4 sampai dengan 6 tahun. Penerimaan peserta didik PAUD harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Penjelasan peraturan secara khusus menegaskan bahwa diskriminasi dapat berupa pembedaan berdasarkan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kondisi fisik atau mental anak. Selain PAUD formal, PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur secara eksplisit PAUD jalur pendidikan nonformal. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD lain yang sejenis. Kegiatan pendidikan dilaksanakan dalam konteks bermain sambil belajar dan perkembangan anak dapat dievaluasi tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi. Penjelasan peraturan menerangkan bahwa Kelompok Bermain merupakan PAUD nonformal yang menyelenggarakan program bermain sambil belajar bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 2 sampai dengan 4 tahun. Taman Penitipan Anak menyelenggarakan program bagi anak sejak usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 0 sampai dengan 4 tahun serta memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak. Pengaturan tersebut penting bagi IKADPAUDI karena menegaskan bahwa PAUD tidak terbatas pada TK dan RA sebagai jalur formal, tetapi juga mencakup layanan nonformal yang mempunyai karakteristik, kelompok usia, dan pendekatan penyelenggaraan yang berbeda. PP Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur pengelolaan satuan atau program PAUD berdasarkan standar pelayanan minimal dan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan. Penyelenggara yang berasal dari masyarakat bertanggung jawab menetapkan kebijakan pendidikan, mengalokasikan anggaran, menjamin akses pelayanan bagi peserta didik, melaksanakan penjaminan mutu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dikelolanya. Dalam aspek penjaminan mutu, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat diwajibkan melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu berdasarkan kebijakan pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan. Untuk satuan atau program PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui kerja sama dengan unit pemerintah yang menjalankan fungsi penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam penjaminan mutu, termasuk memfasilitasi akreditasi program dan satuan pendidikan serta sertifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal di wilayah kewenangannya. Dalam aspek kelembagaan dan perizinan, pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai pendirian dan perizinan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan legalitas penyelenggaraan satuan PAUD. Peraturan ini juga memberikan ruang bagi kerja sama kelembagaan. Satuan PAUD Indonesia dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam rangka peningkatan mutu, perluasan jaringan kemitraan, pertukaran pendidik atau peserta didik, pemanfaatan sumber daya, kegiatan ekstrakurikuler, maupun bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 merupakan rujukan strategis untuk kajian tata kelola dan penyelenggaraan PAUD, terutama mengenai pembagian tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, keberadaan PAUD formal dan nonformal, bentuk satuan PAUD, kelompok usia layanan, prinsip nondiskriminasi, penjaminan mutu, pengawasan, pendirian dan perizinan, peran masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Regulasi ini juga penting untuk memahami perkembangan sistem regulasi PAUD Indonesia. Sejumlah ketentuannya kemudian diperbarui melalui regulasi lain sehingga penggunaannya pada saat ini harus dilakukan secara sistematis bersama peraturan perubahan dan regulasi sektoral terbaru. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 berstatus berlaku sebagian. Regulasi ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Selanjutnya, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mencabut sebagian ketentuannya, yaitu ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional dalam Pasal 74 ayat (4) serta ketentuan mengenai ujian nasional dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c. Database Peraturan BPK RI mencatat hubungan perubahan dan pencabutan sebagian tersebut. Untuk penggunaan sebagai rujukan PAUD saat ini, PP Nomor 17 Tahun 2010 harus terutama dibaca bersama PP Nomor 66 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, serta peraturan menteri terbaru mengenai standar, kurikulum, pendirian satuan, pengelolaan, akreditasi, dan aspek teknis PAUD lainnya.