Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu

Referensi hukum dan kebijakan

Regulasi & Kebijakan

Telusuri regulasi dan instrumen kebijakan yang relevan dengan pendidikan anak usia dini, hak anak, pengasuhan, perlindungan anak, dan bidang kerja IKADPAUDI.

4 regulasi ditemukan

Peraturan Pemerintah 2022 Berlaku

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

4

Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Regulasi ini juga memperkuat kedudukan Pancasila dalam kurikulum serta menyesuaikan pengaturan pendidikan tinggi dan sistem standardisasi, penjaminan, pengendalian mutu, dan akreditasi pendidikan. Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), PP ini memiliki arti penting karena menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Aspek perkembangan yang menjadi fokus meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Peraturan ini juga mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta memperbarui pengaturan akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat mencakup satuan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan tinggi. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Januari 2022.

Tata Kelola PAUD Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang 2014 Berlaku

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

23

Pemerintah Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah karena menetapkan pendidikan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, bersama dengan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Sementara itu, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional. Dalam bidang kurikulum, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan kurikulum nasional Pendidikan Anak Usia Dini, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan izin penyelenggaraan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembagian kewenangan tersebut menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai aktor utama dalam pengelolaan, pembinaan, pelayanan, dan pengembangan PAUD di daerah. Selain pendidikan, undang-undang ini menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Ketentuan ini penting bagi pengembangan PAUD yang tidak hanya berorientasi pada layanan pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan pemenuhan hak, perlindungan, kesehatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak. Penyelenggara pemerintahan daerah juga diwajibkan memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan melaksanakannya dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan PAUD. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan rujukan strategis untuk kajian, advokasi, dan rekomendasi kebijakan mengenai tata kelola PAUD di daerah, khususnya dalam menentukan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; perencanaan dan penganggaran pendidikan; standar pelayanan dasar; perizinan satuan PAUD; kurikulum muatan lokal; serta penguatan integrasi urusan pendidikan dengan perlindungan anak. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan dan sebagian telah dicabut. Perubahan antara lain dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, regulasi Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagian ketentuan juga dicabut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, penerapan undang-undang ini harus memperhatikan perubahan dan regulasi terkait yang berlaku.

Tata Kelola PAUD
Peraturan Pemerintah 2010 Berlaku sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

17

Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, serta satuan dan program pendidikan. Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam memahami pembagian kewenangan, penyelenggaraan, kelembagaan, penjaminan mutu, pengawasan, perizinan, dan tata kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan ini mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Regulasi ini juga menempatkan Taman Kanak-kanak (TK) sebagai satuan PAUD jalur formal untuk anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Dalam pengelolaan pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 membagi tanggung jawab kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, serta satuan atau program pendidikan. Pengelolaan pendidikan diarahkan untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata dan terjangkau; meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan; serta mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel. Dalam konteks pemerintahan daerah, bupati/wali kota bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut dituangkan antara lain dalam rencana pembangunan daerah, rencana strategis pendidikan, rencana kerja dan anggaran, Peraturan Daerah, serta Peraturan Bupati/Wali Kota. Pemerintah kabupaten/kota juga wajib mengalokasikan anggaran pendidikan dan melakukan pembinaan, pengawasan, koordinasi, pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Regulasi ini memberikan pengaturan khusus mengenai fungsi dan tujuan PAUD. PAUD berfungsi membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai tahap perkembangannya. Penyelenggaraan PAUD diarahkan untuk memberikan pengalaman belajar yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan. Untuk jalur pendidikan formal, PAUD berbentuk TK, Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Penjelasan peraturan menyebut bentuk lain yang sederajat antara lain Bustanul Athfal (BA), Tarbiyatul Athfal (TA), Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKQ), dan bentuk sederajat lainnya. Peserta didik pada TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat pada prinsipnya berusia 4 sampai dengan 6 tahun. Penerimaan peserta didik PAUD harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Penjelasan peraturan secara khusus menegaskan bahwa diskriminasi dapat berupa pembedaan berdasarkan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi, maupun kondisi fisik atau mental anak. Selain PAUD formal, PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur secara eksplisit PAUD jalur pendidikan nonformal. PAUD nonformal berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD lain yang sejenis. Kegiatan pendidikan dilaksanakan dalam konteks bermain sambil belajar dan perkembangan anak dapat dievaluasi tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi. Penjelasan peraturan menerangkan bahwa Kelompok Bermain merupakan PAUD nonformal yang menyelenggarakan program bermain sambil belajar bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 2 sampai dengan 4 tahun. Taman Penitipan Anak menyelenggarakan program bagi anak sejak usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 0 sampai dengan 4 tahun serta memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak. Pengaturan tersebut penting bagi IKADPAUDI karena menegaskan bahwa PAUD tidak terbatas pada TK dan RA sebagai jalur formal, tetapi juga mencakup layanan nonformal yang mempunyai karakteristik, kelompok usia, dan pendekatan penyelenggaraan yang berbeda. PP Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur pengelolaan satuan atau program PAUD berdasarkan standar pelayanan minimal dan prinsip manajemen berbasis satuan pendidikan. Penyelenggara yang berasal dari masyarakat bertanggung jawab menetapkan kebijakan pendidikan, mengalokasikan anggaran, menjamin akses pelayanan bagi peserta didik, melaksanakan penjaminan mutu, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan yang dikelolanya. Dalam aspek penjaminan mutu, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat diwajibkan melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu berdasarkan kebijakan pendidikan dan Standar Nasional Pendidikan. Untuk satuan atau program PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui kerja sama dengan unit pemerintah yang menjalankan fungsi penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran penting dalam penjaminan mutu, termasuk memfasilitasi akreditasi program dan satuan pendidikan serta sertifikasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal di wilayah kewenangannya. Dalam aspek kelembagaan dan perizinan, pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan mengenai pendirian dan perizinan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan legalitas penyelenggaraan satuan PAUD. Peraturan ini juga memberikan ruang bagi kerja sama kelembagaan. Satuan PAUD Indonesia dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dengan satuan pendidikan asing dalam rangka peningkatan mutu, perluasan jaringan kemitraan, pertukaran pendidik atau peserta didik, pemanfaatan sumber daya, kegiatan ekstrakurikuler, maupun bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 merupakan rujukan strategis untuk kajian tata kelola dan penyelenggaraan PAUD, terutama mengenai pembagian tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, keberadaan PAUD formal dan nonformal, bentuk satuan PAUD, kelompok usia layanan, prinsip nondiskriminasi, penjaminan mutu, pengawasan, pendirian dan perizinan, peran masyarakat, serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Regulasi ini juga penting untuk memahami perkembangan sistem regulasi PAUD Indonesia. Sejumlah ketentuannya kemudian diperbarui melalui regulasi lain sehingga penggunaannya pada saat ini harus dilakukan secara sistematis bersama peraturan perubahan dan regulasi sektoral terbaru. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 berstatus berlaku sebagian. Regulasi ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Selanjutnya, PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mencabut sebagian ketentuannya, yaitu ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional dalam Pasal 74 ayat (4) serta ketentuan mengenai ujian nasional dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c. Database Peraturan BPK RI mencatat hubungan perubahan dan pencabutan sebagian tersebut. Untuk penggunaan sebagai rujukan PAUD saat ini, PP Nomor 17 Tahun 2010 harus terutama dibaca bersama PP Nomor 66 Tahun 2010, PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, serta peraturan menteri terbaru mengenai standar, kurikulum, pendirian satuan, pengelolaan, akreditasi, dan aspek teknis PAUD lainnya.

Tata Kelola PAUD
Peraturan Pemerintah 2010 Berlaku sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

66

Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini memperkuat pengaturan tata kelola satuan pendidikan setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk tata kelola satuan pendidikan, akses pendidikan yang berkeadilan, kelembagaan, pembiayaan, pertanggungjawaban, perizinan, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), regulasi ini secara eksplisit mendefinisikan PAUD sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Peraturan ini juga mengakui Taman Kanak-kanak (TK) sebagai salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Raudhatul Athfal (RA) juga ditempatkan sebagai satuan PAUD jalur formal dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Dalam aspek tata kelola, pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Prinsip ini penting bagi penyelenggaraan satuan PAUD agar pengelolaan lembaga berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata keuntungan, serta mampu mempertanggungjawabkan penyelenggaraannya kepada pemangku kepentingan. Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan kepada calon peserta didik dan peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi. Satuan pendidikan juga wajib menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus dan layanan khusus. Khusus bagi PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah, regulasi ini mengatur struktur tata kelola yang paling sedikit terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Kepala sekolah menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan, sedangkan komite menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen satuan pendidikan mencakup antara lain penyusunan rencana strategis dan operasional, struktur organisasi dan tata kerja, sistem audit dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan PAUD formal harus dilaksanakan secara terencana, transparan, profesional, dan berorientasi pada mutu. Untuk satuan PAUD formal yang diselenggarakan masyarakat, tata kelola ditetapkan oleh badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya tetap harus mengikuti prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Dalam aspek pendanaan, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kemampuan dan kewenangannya dapat menanggung biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi satuan PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan kepada kepala sekolah/madrasah dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menyelenggarakan tata kelola yang baik, menjaga keseimbangan antara jumlah peserta didik dengan kapasitas sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga kependidikan, menyelenggarakan pendidikan secara tidak komersial, dan menyusun laporan penyelenggaraan serta laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Dalam pengaturan penyelenggara pendidikan formal, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan satuan PAUD jalur formal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat menyelenggarakan PAUD formal berciri keagamaan, dan masyarakat dapat menyelenggarakan PAUD formal melalui badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis. Aspek perizinan juga menjadi bagian penting. Pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk TK, izin pendirian diberikan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan izin pendirian RA berada dalam kewenangan Menteri Agama. Persyaratan pendirian satuan pendidikan formal mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Pendirian juga harus mempertimbangkan kelayakan dari aspek tata ruang, geografis, ekologis, jumlah calon peserta didik, keuangan, sosial, budaya, daya tampung, jangkauan pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan rujukan penting dalam kajian tata kelola, kelembagaan, pendirian, perizinan, pembiayaan, akuntabilitas, akses berkeadilan, dan penyelenggaraan satuan PAUD, terutama PAUD jalur pendidikan formal. Regulasi ini juga berguna untuk memahami perkembangan historis kerangka regulasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggara satuan PAUD. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 masih tercatat berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional. Oleh karena itu, dalam Database Regulasi IKADPAUDI status yang paling tepat adalah Berlaku sebagian. Untuk penggunaan dalam kajian atau praktik PAUD terkini, PP ini harus dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai peraturan induknya dan berbagai regulasi pendidikan yang lebih baru.

Tata Kelola PAUD
Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.