Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Peraturan Pemerintah 2021 Berlaku sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

57

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku sebagian
Tanggal ditetapkan
30 Maret 2021
Tanggal diundangkan
31 Maret 2021
Tanggal berlaku
31 Maret 2021
Tahun
2021

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan landasan utama pengaturan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan standar pendidikan nasional dengan dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Standar Nasional Pendidikan dalam peraturan ini merupakan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Peraturan Pemerintah ini mempunyai relevansi langsung dan sangat kuat bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mencakup PAUD formal dan PAUD nonformal. Dengan demikian, kerangka standar nasional tidak hanya berlaku bagi TK, RA, atau bentuk PAUD formal lainnya, tetapi juga mencakup layanan PAUD pada jalur nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah ini menetapkan delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Kedelapan standar tersebut merupakan kerangka nasional yang menjadi dasar penetapan regulasi teknis mengenai mutu penyelenggaraan pendidikan, termasuk PAUD. Khusus pada PAUD, standar kompetensi lulusan dinyatakan sebagai standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, tingkat pencapaian perkembangan anak difokuskan pada aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, serta sosial-emosional. Ketentuan mengenai penggunaan standar kompetensi lulusan sebagai pedoman penentuan kelulusan secara khusus dikecualikan bagi PAUD. Pengaturan tersebut menegaskan karakter PAUD sebagai tahap pendidikan yang berorientasi pada perkembangan anak dan bukan pada mekanisme kelulusan sebagaimana berlaku pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Penilaian perkembangan anak karena itu harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memahami dan mendukung tumbuh kembang serta pembelajaran anak. Dalam standar proses, peraturan ini menetapkan bahwa proses pembelajaran mencakup perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran harus berlangsung dalam suasana yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, serta perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Prinsip tersebut sangat relevan bagi praktik PAUD karena menempatkan karakteristik perkembangan, minat, kreativitas, partisipasi aktif, dan kondisi psikologis anak sebagai pertimbangan penting dalam proses pembelajaran. Pendidik berperan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran. Dalam standar penilaian pendidikan, penilaian hasil belajar harus dilaksanakan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. Penilaian dilakukan oleh pendidik melalui mekanisme yang meliputi perumusan tujuan, pemilihan atau pengembangan instrumen, pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil, serta pelaporan hasil penilaian. Peraturan ini juga mengatur standar pendidik. Dalam naskah PP Nomor 57 Tahun 2021, pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk pendidik pada PAUD jalur formal, kualifikasi akademik minimal yang ditentukan adalah jenjang sarjana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam standar pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada PAUD serta pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis satuan pendidikan yang ditunjukkan melalui kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi tata kelola satuan PAUD yang profesional dan bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pengembangan, pemantauan dan pelaporan Standar Nasional Pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik; evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; serta sertifikasi. Seluruh komponen tersebut membentuk sistem penjaminan mutu pendidikan secara nasional. PP Nomor 57 Tahun 2021 sekaligus menggantikan rezim Standar Nasional Pendidikan sebelumnya. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari rezim sebelumnya tetap dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 57 Tahun 2021. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 merupakan salah satu regulasi inti dan wajib dalam Bank Regulasi PAUD. Regulasi ini menjadi rujukan dasar untuk kajian standar mutu PAUD, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, kompetensi dan perkembangan anak, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, evaluasi mutu, serta pengembangan kebijakan PAUD di tingkat nasional dan daerah. Peraturan ini juga penting untuk memahami perubahan sistem regulasi PAUD setelah berakhirnya pendekatan yang menempatkan seluruh standar PAUD dalam satu peraturan khusus. Dalam sistem yang berlaku saat ini, ketentuan teknis mengenai masing-masing Standar Nasional Pendidikan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan menteri yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, penggunaan PP Nomor 57 Tahun 2021 dalam kajian dan praktik PAUD perlu selalu disandingkan dengan regulasi teknis terbaru untuk masing-masing standar. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 masih berstatus berlaku, tetapi telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Karena file yang dilampirkan merupakan naskah PP Nomor 57 Tahun 2021 sebelum perubahan tersebut, untuk database IKADPAUDI status dokumen ini sebaiknya ditandai Berlaku sebagian dan pengguna diberi catatan agar membacanya bersama PP Nomor 4 Tahun 2022. Database Peraturan BPK mencatat PP Nomor 57 Tahun 2021 berstatus berlaku dan “diubah dengan” PP Nomor 4 Tahun 2022.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.