Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Peraturan Pemerintah 2010 Berlaku sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

66

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku sebagian
Tanggal ditetapkan
28 September 2010
Tanggal diundangkan
28 September 2010
Tanggal berlaku
28 September 2010
Tahun
2010

Ringkasan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini memperkuat pengaturan tata kelola satuan pendidikan setelah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk tata kelola satuan pendidikan, akses pendidikan yang berkeadilan, kelembagaan, pembiayaan, pertanggungjawaban, perizinan, serta hubungan kewenangan antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan. Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), regulasi ini secara eksplisit mendefinisikan PAUD sebagai upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Peraturan ini juga mengakui Taman Kanak-kanak (TK) sebagai salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Raudhatul Athfal (RA) juga ditempatkan sebagai satuan PAUD jalur formal dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4 sampai dengan 6 tahun. Dalam aspek tata kelola, pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Prinsip ini penting bagi penyelenggaraan satuan PAUD agar pengelolaan lembaga berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan semata-mata keuntungan, serta mampu mempertanggungjawabkan penyelenggaraannya kepada pemangku kepentingan. Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan pendidikan. Satuan pendidikan wajib memberikan layanan kepada calon peserta didik dan peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonomi. Satuan pendidikan juga wajib menjamin akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan pendidikan khusus dan layanan khusus. Khusus bagi PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah, regulasi ini mengatur struktur tata kelola yang paling sedikit terdiri atas kepala sekolah/madrasah dan komite sekolah/madrasah. Kepala sekolah menjalankan fungsi manajemen satuan pendidikan, sedangkan komite menjalankan fungsi pengarahan, pertimbangan, dan pengawasan akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Manajemen satuan pendidikan mencakup antara lain penyusunan rencana strategis dan operasional, struktur organisasi dan tata kerja, sistem audit dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan PAUD formal harus dilaksanakan secara terencana, transparan, profesional, dan berorientasi pada mutu. Untuk satuan PAUD formal yang diselenggarakan masyarakat, tata kelola ditetapkan oleh badan hukum nirlaba yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya tetap harus mengikuti prinsip nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi, dan akses berkeadilan. Dalam aspek pendanaan, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kemampuan dan kewenangannya dapat menanggung biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi satuan PAUD jalur formal yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah. Dana tersebut disalurkan kepada kepala sekolah/madrasah dan harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan wajib menyelenggarakan tata kelola yang baik, menjaga keseimbangan antara jumlah peserta didik dengan kapasitas sarana dan prasarana serta pendidik dan tenaga kependidikan, menyelenggarakan pendidikan secara tidak komersial, dan menyusun laporan penyelenggaraan serta laporan keuangan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Dalam pengaturan penyelenggara pendidikan formal, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan satuan PAUD jalur formal, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat menyelenggarakan PAUD formal berciri keagamaan, dan masyarakat dapat menyelenggarakan PAUD formal melalui badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan lain yang sejenis. Aspek perizinan juga menjadi bagian penting. Pendirian program atau satuan PAUD formal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk TK, izin pendirian diberikan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan izin pendirian RA berada dalam kewenangan Menteri Agama. Persyaratan pendirian satuan pendidikan formal mencakup isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Pendirian juga harus mempertimbangkan kelayakan dari aspek tata ruang, geografis, ekologis, jumlah calon peserta didik, keuangan, sosial, budaya, daya tampung, jangkauan pelayanan, dan keberlanjutan pembiayaan. Bagi IKADPAUDI, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan rujukan penting dalam kajian tata kelola, kelembagaan, pendirian, perizinan, pembiayaan, akuntabilitas, akses berkeadilan, dan penyelenggaraan satuan PAUD, terutama PAUD jalur pendidikan formal. Regulasi ini juga berguna untuk memahami perkembangan historis kerangka regulasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggara satuan PAUD. Catatan status hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 masih tercatat berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan ujian akhir sekolah berstandar nasional dan ujian nasional. Oleh karena itu, dalam Database Regulasi IKADPAUDI status yang paling tepat adalah Berlaku sebagian. Untuk penggunaan dalam kajian atau praktik PAUD terkini, PP ini harus dibaca bersama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai peraturan induknya dan berbagai regulasi pendidikan yang lebih baru.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.