Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Undang-Undang 2016 Berlaku sebagian

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

17

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku sebagian
Tanggal ditetapkan
09 November 2016
Tanggal diundangkan
09 November 2016
Tanggal berlaku
09 November 2016
Tahun
2016

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Regulasi ini merupakan bagian penting dari rezim hukum perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Undang-undang ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai mengancam kelangsungan hidup, tumbuh kembang, keamanan, dan masa depan anak. Negara menegaskan kembali kewajibannya untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Substansi utama perubahan kedua ini berfokus pada penguatan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan Pasal 81 mengenai persetubuhan terhadap anak dan Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak diperkuat melalui ancaman pidana yang lebih berat serta kemungkinan pengenaan pidana tambahan dan tindakan tertentu dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Regulasi ini mempunyai relevansi langsung dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) karena secara khusus memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pihak yang dapat dikenai pemberatan pidana apabila melakukan tindak pidana seksual terhadap anak. Pemberatan juga berlaku apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Ketentuan tersebut mempertegas bahwa satuan pendidikan, termasuk satuan PAUD, harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai posisi kepercayaan dan tanggung jawab khusus terhadap anak sehingga penyalahgunaan posisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat. Undang-undang ini juga mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam kerangka perlindungan anak, keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memperkuat pesan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui pemidanaan, tetapi harus didukung oleh langkah perlindungan, pengawasan, pencegahan, dan tata kelola kelembagaan yang menjamin keselamatan anak. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan rujukan penting dalam pengembangan kebijakan dan praktik PAUD aman, ramah anak, dan bebas kekerasan seksual. Regulasi ini relevan untuk pendidikan dan pelatihan pendidik PAUD, pengembangan kode etik dan standar perlindungan anak, penyusunan mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan, penguatan tata kelola satuan PAUD, serta advokasi kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Regulasi ini harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai satu kesatuan rezim hukum perlindungan anak. Untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan, ketentuan tersebut juga perlu dibaca bersama regulasi terbaru mengenai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tetap menjadi bagian dari rezim hukum Perlindungan Anak, tetapi sebagian ketentuan pidana yang diubah melalui undang-undang ini telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, status yang paling tepat untuk database IKADPAUDI adalah Berlaku sebagian, dan penerapannya harus memperhatikan KUHP yang berlaku serta peraturan terkait lainnya.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.