Undang-Undang
2016
Berlaku sebagian
17
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Regulasi ini merupakan bagian penting dari rezim hukum perlindungan anak di Indonesia, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
Undang-undang ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai mengancam kelangsungan hidup, tumbuh kembang, keamanan, dan masa depan anak. Negara menegaskan kembali kewajibannya untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Substansi utama perubahan kedua ini berfokus pada penguatan ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan Pasal 81 mengenai persetubuhan terhadap anak dan Pasal 82 mengenai perbuatan cabul terhadap anak diperkuat melalui ancaman pidana yang lebih berat serta kemungkinan pengenaan pidana tambahan dan tindakan tertentu dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Regulasi ini mempunyai relevansi langsung dengan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) karena secara khusus memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pihak yang dapat dikenai pemberatan pidana apabila melakukan tindak pidana seksual terhadap anak. Pemberatan juga berlaku apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.
Ketentuan tersebut mempertegas bahwa satuan pendidikan, termasuk satuan PAUD, harus menjadi lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual. Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai posisi kepercayaan dan tanggung jawab khusus terhadap anak sehingga penyalahgunaan posisi tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat.
Undang-undang ini juga mengatur pemberatan hukuman apabila tindak pidana menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam kerangka perlindungan anak, keberadaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memperkuat pesan bahwa pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui pemidanaan, tetapi harus didukung oleh langkah perlindungan, pengawasan, pencegahan, dan tata kelola kelembagaan yang menjamin keselamatan anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 merupakan rujukan penting dalam pengembangan kebijakan dan praktik PAUD aman, ramah anak, dan bebas kekerasan seksual. Regulasi ini relevan untuk pendidikan dan pelatihan pendidik PAUD, pengembangan kode etik dan standar perlindungan anak, penyusunan mekanisme pencegahan dan pelaporan kekerasan, penguatan tata kelola satuan PAUD, serta advokasi kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Regulasi ini harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai satu kesatuan rezim hukum perlindungan anak. Untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan, ketentuan tersebut juga perlu dibaca bersama regulasi terbaru mengenai lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tetap menjadi bagian dari rezim hukum Perlindungan Anak, tetapi sebagian ketentuan pidana yang diubah melalui undang-undang ini telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, status yang paling tepat untuk database IKADPAUDI adalah Berlaku sebagian, dan penerapannya harus memperhatikan KUHP yang berlaku serta peraturan terkait lainnya.
Perlindungan Anak
Undang-Undang
2014
Berlaku
35
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memperkuat jaminan negara terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak serta memperjelas tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak dimaknai sebagai seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dalam bidang pendidikan, undang-undang ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi dan kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak dalam memperoleh pendidikan. Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan dan aksesibilitas untuk mengikuti pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus.
Perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian khusus. Anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.
Selain pendidikan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memperkuat hak anak dalam bidang pengasuhan, kesehatan, identitas, kesejahteraan sosial, agama, partisipasi, serta perlindungan khusus. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah perkawinan pada usia anak; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti.
Undang-undang ini juga memperkuat prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan. Setiap anak pada dasarnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan merupakan kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan sebagai upaya terakhir.
Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia bagi penyelenggaraan perlindungan anak, serta melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak di daerah. Undang-undang ini juga menjadi salah satu landasan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan salah satu regulasi pokok dalam kajian dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini menjadi rujukan dalam pengembangan satuan PAUD yang aman dan inklusif, pencegahan kekerasan terhadap anak, pendidikan dan pengasuhan berbasis kepentingan terbaik anak, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, penguatan peran keluarga, serta advokasi kebijakan perlindungan anak pada tingkat nasional dan daerah.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 harus dibaca sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa ketentuannya kemudian mengalami perubahan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sebagian ketentuan pidana terkait juga telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, untuk penerapan hukum terkini, ketiga lapisan regulasi tersebut harus dibaca secara sistematis.
Perlindungan Anak
Undang-Undang
2002
Berlaku sebagian
23
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan landasan utama penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, serta mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berbasis hak anak.
Undang-undang ini menjamin berbagai hak anak, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang; memperoleh identitas; mendapatkan pengasuhan; memperoleh pelayanan kesehatan; mendapatkan pendidikan dan pengajaran; menyampaikan pendapat; bermain, beristirahat dan berekreasi; serta memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Dalam bidang pendidikan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pendidikan anak diarahkan pada pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi yang optimal; penghormatan terhadap hak asasi manusia; penghormatan terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai; persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; serta pengembangan penghormatan dan kecintaan terhadap lingkungan hidup.
Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan menjadi salah satu substansi penting. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, teman sebaya, maupun pihak lain dalam lembaga pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu fondasi hukum dalam pengembangan satuan PAUD yang aman, ramah anak, bebas kekerasan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Undang-undang ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya. Negara dan pemerintah berkewajiban menjamin hak anak tanpa diskriminasi serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam aspek pengasuhan, undang-undang ini menegaskan hak anak untuk mengetahui orang tuanya serta dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pemisahan anak dari orang tua hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah dan tindakan tersebut ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Undang-undang ini juga mengatur kesehatan anak sejak dalam kandungan, identitas dan akta kelahiran, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak, perlindungan sosial, perlindungan khusus, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan rujukan fundamental dalam pengembangan keilmuan, penelitian, advokasi, kebijakan, dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini relevan untuk penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan yang nondiskriminatif, pengasuhan positif, perlindungan dari kekerasan, pendidikan inklusif, hak bermain, partisipasi anak, kesehatan dan tumbuh kembang, serta pengembangan lingkungan PAUD yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetap menjadi undang-undang induk mengenai Perlindungan Anak, tetapi sejumlah ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, sebagian ketentuan pidananya telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, penerapannya harus dibaca bersama seluruh perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Perlindungan Anak