Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
23
- Lembaga penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku sebagian
- Tanggal ditetapkan
- 22 Oktober 2002
- Tanggal diundangkan
- 22 Oktober 2002
- Tanggal berlaku
- 22 Oktober 2002
- Tahun
- 2002
Ringkasan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan landasan utama penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, serta mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berbasis hak anak. Undang-undang ini menjamin berbagai hak anak, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang; memperoleh identitas; mendapatkan pengasuhan; memperoleh pelayanan kesehatan; mendapatkan pendidikan dan pengajaran; menyampaikan pendapat; bermain, beristirahat dan berekreasi; serta memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. Dalam bidang pendidikan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pendidikan anak diarahkan pada pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi yang optimal; penghormatan terhadap hak asasi manusia; penghormatan terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai; persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; serta pengembangan penghormatan dan kecintaan terhadap lingkungan hidup. Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan menjadi salah satu substansi penting. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, teman sebaya, maupun pihak lain dalam lembaga pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu fondasi hukum dalam pengembangan satuan PAUD yang aman, ramah anak, bebas kekerasan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Undang-undang ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya. Negara dan pemerintah berkewajiban menjamin hak anak tanpa diskriminasi serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan perlindungan anak. Dalam aspek pengasuhan, undang-undang ini menegaskan hak anak untuk mengetahui orang tuanya serta dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pemisahan anak dari orang tua hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah dan tindakan tersebut ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Undang-undang ini juga mengatur kesehatan anak sejak dalam kandungan, identitas dan akta kelahiran, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak, perlindungan sosial, perlindungan khusus, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan rujukan fundamental dalam pengembangan keilmuan, penelitian, advokasi, kebijakan, dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini relevan untuk penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan yang nondiskriminatif, pengasuhan positif, perlindungan dari kekerasan, pendidikan inklusif, hak bermain, partisipasi anak, kesehatan dan tumbuh kembang, serta pengembangan lingkungan PAUD yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetap menjadi undang-undang induk mengenai Perlindungan Anak, tetapi sejumlah ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, sebagian ketentuan pidananya telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, penerapannya harus dibaca bersama seluruh perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.