Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Undang-Undang 2014 Berlaku

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

23

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku
Tanggal ditetapkan
30 September 2014
Tanggal diundangkan
02 Oktober 2014
Tanggal berlaku
02 Oktober 2014
Tahun
2014

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini merupakan salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah karena menetapkan pendidikan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengelolaan pendidikan anak usia dini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, bersama dengan pengelolaan pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Sementara itu, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional. Dalam bidang kurikulum, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan kurikulum nasional Pendidikan Anak Usia Dini, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan kurikulum muatan lokal untuk pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan nonformal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerbitan izin penyelenggaraan satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pembagian kewenangan tersebut menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai aktor utama dalam pengelolaan, pembinaan, pelayanan, dan pengembangan PAUD di daerah. Selain pendidikan, undang-undang ini menetapkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang menjadi tanggung jawab daerah. Ketentuan ini penting bagi pengembangan PAUD yang tidak hanya berorientasi pada layanan pendidikan, tetapi juga terintegrasi dengan pemenuhan hak, perlindungan, kesehatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak. Penyelenggara pemerintahan daerah juga diwajibkan memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan melaksanakannya dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan PAUD. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan rujukan strategis untuk kajian, advokasi, dan rekomendasi kebijakan mengenai tata kelola PAUD di daerah, khususnya dalam menentukan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; perencanaan dan penganggaran pendidikan; standar pelayanan dasar; perizinan satuan PAUD; kurikulum muatan lokal; serta penguatan integrasi urusan pendidikan dengan perlindungan anak. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan dan sebagian telah dicabut. Perubahan antara lain dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, regulasi Cipta Kerja, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagian ketentuan juga dicabut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, penerapan undang-undang ini harus memperhatikan perubahan dan regulasi terkait yang berlaku.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.