Lewati ke konten utama
Logo IKADPAUDI
IKADPAUDI
Menu
← Kembali ke Regulasi & Kebijakan
Undang-Undang 2014 Berlaku

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

35

Lembaga penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Status hukum
Berlaku
Tanggal ditetapkan
17 Oktober 2014
Tanggal diundangkan
17 Oktober 2014
Tanggal berlaku
17 Oktober 2014
Tahun
2014

Ringkasan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini memperkuat jaminan negara terhadap pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak anak serta memperjelas tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak dimaknai sebagai seluruh kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam bidang pendidikan, undang-undang ini sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi dan kecerdasannya sesuai minat dan bakat. Anak juga berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain. Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan orang tua untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak dalam memperoleh pendidikan. Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh kesempatan dan aksesibilitas untuk mengikuti pendidikan inklusif dan/atau pendidikan khusus. Perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan menjadi perhatian khusus. Anak wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat. Selain pendidikan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 memperkuat hak anak dalam bidang pengasuhan, kesehatan, identitas, kesejahteraan sosial, agama, partisipasi, serta perlindungan khusus. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya; mencegah perkawinan pada usia anak; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti. Undang-undang ini juga memperkuat prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pengasuhan. Setiap anak pada dasarnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan merupakan kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan sebagai upaya terakhir. Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia bagi penyelenggaraan perlindungan anak, serta melaksanakan kebijakan nasional perlindungan anak di daerah. Undang-undang ini juga menjadi salah satu landasan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan salah satu regulasi pokok dalam kajian dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini menjadi rujukan dalam pengembangan satuan PAUD yang aman dan inklusif, pencegahan kekerasan terhadap anak, pendidikan dan pengasuhan berbasis kepentingan terbaik anak, pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, penguatan peran keluarga, serta advokasi kebijakan perlindungan anak pada tingkat nasional dan daerah. Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 harus dibaca sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa ketentuannya kemudian mengalami perubahan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sebagian ketentuan pidana terkait juga telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, untuk penerapan hukum terkini, ketiga lapisan regulasi tersebut harus dibaca secara sistematis.

Aksesibilitas

Pengaturan aksesibilitas

Sesuaikan tampilan sesuai kebutuhan Anda.

Ukuran teks
Pembaca halaman

Dengarkan konten utama halaman dengan suara perangkat.

Siap membacakan konten utama.