Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
4
- Lembaga penerbit
- Republik Indonesia
- Status hukum
- Berlaku
- Tanggal ditetapkan
- 12 Januari 2022
- Tanggal diundangkan
- 12 Januari 2022
- Tanggal berlaku
- 12 Januari 2022
- Tahun
- 2022
Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Regulasi ini juga memperkuat kedudukan Pancasila dalam kurikulum serta menyesuaikan pengaturan pendidikan tinggi dan sistem standardisasi, penjaminan, pengendalian mutu, dan akreditasi pendidikan. Bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), PP ini memiliki arti penting karena menegaskan bahwa standar kompetensi lulusan PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Aspek perkembangan yang menjadi fokus meliputi nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Peraturan ini juga mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta memperbarui pengaturan akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat mencakup satuan PAUD, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan tinggi. Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Januari 2022.