Undang-Undang
2003
Berlaku
20
Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan hukum penyelenggaraan sistem pendidikan nasional Indonesia. Undang-undang ini mengatur dasar, fungsi dan tujuan pendidikan; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah; peserta didik; jalur, jenjang dan jenis pendidikan; pendidikan anak usia dini; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; pendanaan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat; evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; pengawasan; serta ketentuan terkait penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diarahkan untuk mengembangkan potensi peserta didik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Standar Nasional Pendidikan
Undang-Undang
2002
Berlaku sebagian
23
Pemerintah Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan landasan utama penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, serta mendefinisikan perlindungan anak sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan anak berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berbasis hak anak.
Undang-undang ini menjamin berbagai hak anak, antara lain hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang; memperoleh identitas; mendapatkan pengasuhan; memperoleh pelayanan kesehatan; mendapatkan pendidikan dan pengajaran; menyampaikan pendapat; bermain, beristirahat dan berekreasi; serta memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Dalam bidang pendidikan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua berkewajiban memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa pendidikan anak diarahkan pada pengembangan kepribadian, bakat, kemampuan mental dan fisik hingga mencapai potensi yang optimal; penghormatan terhadap hak asasi manusia; penghormatan terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai; persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; serta pengembangan penghormatan dan kecintaan terhadap lingkungan hidup.
Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan menjadi salah satu substansi penting. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, teman sebaya, maupun pihak lain dalam lembaga pendidikan. Ketentuan ini menjadi salah satu fondasi hukum dalam pengembangan satuan PAUD yang aman, ramah anak, bebas kekerasan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Undang-undang ini mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya. Negara dan pemerintah berkewajiban menjamin hak anak tanpa diskriminasi serta menyediakan dukungan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam aspek pengasuhan, undang-undang ini menegaskan hak anak untuk mengetahui orang tuanya serta dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Pemisahan anak dari orang tua hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan atau ketentuan hukum yang sah dan tindakan tersebut ditujukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.
Undang-undang ini juga mengatur kesehatan anak sejak dalam kandungan, identitas dan akta kelahiran, kuasa asuh, perwalian, pengasuhan dan pengangkatan anak, perlindungan sosial, perlindungan khusus, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Bagi IKADPAUDI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 merupakan rujukan fundamental dalam pengembangan keilmuan, penelitian, advokasi, kebijakan, dan praktik PAUD berbasis hak anak. Regulasi ini relevan untuk penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan yang nondiskriminatif, pengasuhan positif, perlindungan dari kekerasan, pendidikan inklusif, hak bermain, partisipasi anak, kesehatan dan tumbuh kembang, serta pengembangan lingkungan PAUD yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Catatan status hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetap menjadi undang-undang induk mengenai Perlindungan Anak, tetapi sejumlah ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian mengalami perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, sebagian ketentuan pidananya telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, penerapannya harus dibaca bersama seluruh perubahan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Perlindungan Anak
Lainnya
1945
Berlaku
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi dan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia. Naskah asli UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945 dan menjadi landasan konstitusional penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan, perlindungan dan kesejahteraan anak.
Dalam konteks Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Naskah asli juga memuat ketentuan mengenai hak warga negara memperoleh pengajaran, kewajiban pemerintah menyelenggarakan sistem pengajaran nasional, serta tanggung jawab negara terhadap anak-anak terlantar.
Dokumen ini merupakan naskah asli UUD 1945 sebelum perubahan konstitusi. UUD 1945 kemudian mengalami empat tahap perubahan pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Oleh karena itu, untuk rujukan hukum yang berlaku saat ini, naskah asli ini harus dibaca bersama dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan atau naskah kompilasinya.
Bagi IKADPAUDI, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam pengembangan ilmu, kebijakan, advokasi, dan praktik Pendidikan Anak Usia Dini, khususnya yang berkaitan dengan hak anak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperoleh pelayanan yang mendukung kesejahteraan dan perkembangan secara optimal.
Dasar Hukum PAUD